Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1043/Pid.B/2024/PN Bdg HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH SENDI SEPTIANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1043/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2902/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI SEPTIANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) selaku Leader/Koordinator di PT. Binacitra Kharisma Sejati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ufi Sulfiatiningrum selaku Personel dan GA Manager PT. Binacitra Kharisma Sejati, pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Binacitra Kharisma Sejati yang beralamat di Jl. Anggrek No. 46 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa PT. Bina Citra Kharisma Sejati yang beralamat di Jalan Anggrek No. 46 Kota Bandung yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset memiliki legalitas pendirian perusahaan menurut Akta Tanah Nomor 127 tanggal 10 Oktober 1991 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Wiranti Ahmadi, SH, Surat Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 7 PT. Binacitra Kharisma Sejati tanggal 13 Desember 2023 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Soeko Sri Erniati, SH dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Binacitra Kharisma Sejati tanggal 20 Desember 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Bahwa struktur kepengurusan PT. Binacitra Kharisma Sejati adalah sebagai berikut :

  • Direktur Utama   : Sdr. SISWANDI THE.
  • Komisaris            : Sdri. IMELDA THE.
  • Direktur               : Sdr. VANDI ISVARA MULJADI.

 

Bahwa struktur kepengurusan PT. Binacitra Kharisma Sejati Area Bandung priode tahun 2024 adalah sebagai berilut :

 

Struktur Organisasi PT. Binacitra Kharisma Sejati

 

Direktur

(Vandi Isvara Muljadi)

 

Marketing Manager

 (Deny Sastrawidjaja)

 

Asisten Marketing Manager

(Alvin Aulia Rakhman)

 

SPV Area Jabar
Triset (Dewi Miranti) dan Watchout (Rizki Pauji)

)

 

Distribusi

(Dewi Meilawaty)

 

Leader Area

(Sendi Septiandi)

 

Gudang Barang Jadi

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SPG Yogya Sumbersari

TRISET : RIRI PEBRIANTI

 

SPG Yogya Pahlawan

TRISET : FEBY FEBRIAN

WATCHOUT : SHINTA AGUSTINA RAHAYU

 

SPG Yogya Kepatihan

TRISET: RIVA UTAMI AGUSTIN, YUANGKE IVANG ELISTA, FIKRI HAIQAL IKHSAN,

WATCHOUT: ARINI NUR APRIANI, SITI SAADAH & ANDI KUSTANDI

 

SPG Yogya Cimahi

TRISET : ARIF TRIYADI & ANIS FARIDA,

WATCHOUT : RHEINA HESTYANTI BUDIMAN

 

SPG Yogya Cicalengka

TRISET : TRISNA GANRIS

WATCHOUT : SUSI SRI NINGSIH

SPG Yogya Buah Batu

TRISET : IREN NAQIAH NURAENI

WATCHOUT : GUNGUN WIBISONO

 

SPG Yogya Bojong Soang

TRISET : RIKI

WATCHOUT : RIA

 

         

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

Bahwa  Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai karyawan PT. Binacitra Kharisma Sejati berdasarkan surat pengangkatannya sesuai kontrak dan terdapat perpanjangan kontrak setiap 1 (satu) tahun sekali, kemudian terdapat juga Surat Keterangan Pengangkatan terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai Leader Area Bandung Nomor: 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024.

 

Bahwa gaji yang  terima oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm)  sebagai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung di PT. Binacitra Kharisma Sejati senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) di PT. Binacitra Kharisma Sejati segai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung yaitu melakukan kontrol terhadap penjualan sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di wilayah Area Bandung, melakukan kontrol terhadap SPB/SPG di Toko wilayah Kota Bandung dan melakukan pengecekan keluar masuk barang sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di Area Bandung dan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan mempertanggungjawabkan pekerjaan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada SVP (Supervisor Marketing).

 

Bahwa mekanisme pendistribusian dan Return barang yang berlaku di PT. Binacitra Kharisma Sejati dan toko-toko tempat barang-barang tersebut dilakukan pemasaran yaitu sebagai berikut:

  • PT. Binacitra Kharisma Sejati melakukan produksi barang sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset.
  • Kemudian barang sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset tersebut didistribusikan ke toko – toko dengan dibuatkan surat jalan didalam surat jalan tersebut diketahui oleh Kepala Gudang, Ekspedisi, dan penerima barang.
  • Setelah didistribusikan ke toko – toko kemudian barang berupa sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset dijual kepada konsumen dimana setelah terjual PT. Binacitra Kharisma Sejati mendapatkan keuntungan dengan sistem penjualan konsinyasi.
  • Apabila disalah satu toko kekurangan stok barang dapat mengambil dari toko lain dengan mengeluarkan Nota Returnn yang dibuat oleh Koordinator/Leader dan diketahui oleh SPG selain dibuatkan Nota Returnn harus disertai oleh Surat Perintah Returnn dari Supervisor.
  • Bahwa Surat Perintah Returnn dari Supervisor tersebut, kemudian dibawa oleh sopir untuk disampaikan kepada toko yang akan dilakukan Returnn tersebut, setelah itu pihak dari SPG yang bertugas di toko tersebut atau Leader membuat Nota Returnn sesuai Surat Perintah dari Supervisor, kemudian SPG atau Leader, Security dan Staf yang ada di toko tersebut melakukan tandatangan diNota Returnn dan membuat Surat Jalan dari toko yang akan dilakukan Returnn ke toko yang dituju.
  • Apabila administrasi Nota Returnn dan Surat Jalan tersebut sudah selesai, maka barang dari Toko / Yogya tersebut dipindahkan ke Toko / Yogya yang lain sesuai Surat Perintah dari Supervisor.
  • Apabila barang sudah sampai ke tempat Toko / Yogya yang dituju kemudian Surat Jalannya ditandatangani oleh SPG yang ada di Toko / Yogya tersebut, dan Surat Jalannya tersebut diserahkan 1 (satu) lembar untuk SPG yang ada di Toko / Yogya, 1 (satu) lembar untuk Toko / Yogya yang dituju dan 1 (satu) lembar untuk perusahaan.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penjulan barang berupa sepatu dan sandal secara tidak berwenang karena Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bertugas untuk melaksanakan dan memonitor barang masuk yang keluar perusahaan, sedangkan yang memiliki wewenang untuk mnejual yaitu para toko yang dititipkan barang oleh PT. Binacitra Kharisma Sejati.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan penjualan terhadap barang berupa sepatu dan sandal dengan dalih atau secara pura-pura Returnn barang berupa sandal dan sepatu merek Watchout maupun Triset dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari.

 

Bahwa dari jumlah barang yang dipermasalahkan oleh pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari total sebanyak 6.189 pasang senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), apakah Returnn barang/pengambilan barang tersebut ada yang dilakukan perintah Returnn dari pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati namun barangnya tidak dikirim sesuai perintah akan tetapi barangnya dijual oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada saksi Ai Susuilawati dengan berpura-pura bahwa di toko tersebut ada diskon atau bonus gede-gedean, sehingga saksi Ai Susilawati mau membelinya.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) telah menjual barang berupa sandal dan sepatu merek Watchout maupun Triset dengan cara Returnn barang/pengambilan tanpa sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati.

Bahwa caranya Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bisa menjual  barang sebanyak 6.189 pasang dan bisa keluar dari toko Yogya Bojongsoang, toko Yogya Cimahi, toko Griya Buah Batu, toko Yogya Kepatihan, toko Griya Pahlawan, toko Griya Cicalengka dan toko Yogya Sumbersari yaitu dengan cara membuat nota Return fiktif dan menggunakan struk pembayaran sebelumnya serta ada juga yang terdapat Surat Perintah Return resmi dari PT. Binacitra Kharisma Sejati tetapi barangnya oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dijual kepada Ai Susilawati tanpa sepengetahuan perusahaan.

 

Bahwa dari jumlah barang yang digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari sebagai berikut :

 

  1. Yogya Bojongsoang sebanyak 173 pasang sebesar Rp. 36.496.290,- (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
  2. Yogya Cimahi sebanyak 1.969 pasang sebesar Rp. 673.881.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  3. Griya Buah Batu sebanyak 1.463 pasang sebesar Rp. 455.038.840,- (empat ratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
  4. Yogya Kepatihan sebanyak 1.331 pasang sebesar Rp. 427.141.230,- (empat ratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
  5. Griya Pahlawan sebanyak 809 pasang sebesar Rp. 262.339.540,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah).
  6. Griya Cicalengka sebanyak 278 pasang sebesar Rp. 54.631.100,- (lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah).
  7. Yogya Sumbersari sebanyak 166 pasang sebesar Rp. 73.938.290,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) memindahkan/seolah-olah Return/rolling barang berupa sandal dan sepatu milik dari PT. Binacitra Kharisma Sejati yang ada di toko Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Cicalengka, Yogya Sumbersari, dan Griya Pahlawan namun Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) menjual secara pribadi barang berupa sandal dan sepatu tersebut kepada orang lain diantaranya yaitu Ai Susilawati (pemilik akun Shoppe Toko Bennara_Fashion) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan hasil dari penjualan sandal dan sepatu tersebut tidak diserahkan kepada PT. Binacitra Kharisma Sejati melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).

 

Bahwa jumlah nilai harga sepatu maupun sandal dari PT. Binacitra Kharisma Sejati sebanyak 6.189 buah pasang sepatu maupun sandal yang telah digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) yaitu senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), sebagai berikut:

 

  1. Griya Pahlawan sebanyak 809 pasang sebesar Rp. 262.399.540,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Nota Return sebagai berikut :

Sepatu dan Sedal Merek Triset:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor 4500532570 sebanyak 119 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Kepatihan tanggal 13 Januari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 326 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Kepatihan tanggal 16 Februari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor:  tidak ada nomor register sebanyak 243 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Kepatihan tanggal 25 April 2024.

 

Sepatu dan Sandal Merek Watchout:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500564510 sebanyak 121 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Cimahi tanggal 27 Maret 2024.

 

  1. Yogya Bojongsoang sebanyak 173 pasang sebesar Rp. 36.496.290,- (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Sepatu dan Sedal Merek Triset:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor 4500563670 sebanyak 173 pcs dari Yogya Bojongsoang ke Pahlawan tanggal 19 Maret 2024.

 

  1. Yogya Cimahi sebanyak 1.969 pasang sebesar Rp. 673.881.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Sepatu dan Sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 191 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Kepatian tanggal 13 Janauri 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 348 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Bojongsoang tanggal 6 Febuari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500557474 sebanyak 451 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Sumbersari tanggal 20 Februari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 276 pcs dari Yogya Cimahi ke Griya Buah Batu tanggal 5 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 331 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Sumbersari tanggal 8 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 96 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Bojongsoang tanggal 16 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 276 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Kepatihan tanggal 25 April 2024.

 

  1. Griya Buah Batu sebanyak 1.463 pasang sebesar Rp. 455.038.840,- (empat ratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

Sepatu dan Sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor:  tidak ada nomor register sebanyak 250 pcs dari Griya Buah Batu ke Yogya Bojongsoang tanggal 6 Februari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor:  tidak ada nomor register sebanyak 210 pcs dari Griya Buah Batu tanggal 8 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500563669 sebanyak 297 pcs dari Griya Buah Batu ke Griya Pahlawan tanggal 18 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 220 pcs dari Griya Buah Batu tanggal 25 April 2024.
  • Sepatu dan Sandal Merek Watchout :
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500563666 sebanyak 335 pcs dari Griya Buah Batu ke Yogya Kepatihan tanggal 19 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 151 pcs dari Griya Buah Batu ke Yogya Kepatihan tanggal 30 April 2024.

 

  1. Griya Cicalengka sebanyak 278 pasang sebesar Rp. 54.631.100,- (lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah).

Sepatu dan Sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500563552 sebanyak 278 pcs dari Griya Cicalengka ke Griya Pahlawan tanggal 17 Maret 2024.

 

  1.         Yogya Sumbersari sebanyak 166 pasang sebesar Rp. 73.938.290,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Sepatu dan Sedal Merek Triset:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 166 pcs dari Yogya Sumbersari ke Yogya Kepatihan tanggal 25 April 2024.

 

  1. Yogya Kepatihan sebanyak 1.331 pasang sebesar Rp. 427.141.230,- (empat ratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

 

Sepatu dan sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 500 pcs dari Yogya Kepatihan ke Ramayana Cimahi tanggal 5 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500559723 sebanyak 250 pcs dari Yogya Kepatihan ke Griya Bojongsoang tanggal 14 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 280 pcs dari Yogya Kepatihan ke Griya Pahlawan tanggal 12 Mei 2024.

 

Data Rincian pengambilan barang yang dibuat oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebanyak 301 pcs dari Yogya Kepatihan tanggal 30 April 2024.

 

Bahwa mekanisme perpindahan barang/Return dari satu toko ke toko lain yang ada di PT. Binacitra Kharisma Sejati Area Bandung sebagai berikut:

 

  • SPV mengajukan permohonan Return/Rolling kepada Manajer Marketing/Asissten Manajer Marketing dengan memberikan data rolling/Return untuk rider/SPG.
  • SPV membuat Surat Perintah/Permohonan Rolling/Return dengan ditandatangani oleh SPV sebagai pemohon dan ditandatangani Manajer Marketing/Asissten Manajer Marketing sebagai yang mengetahui adanya Return barang.
  • Leader/SPG membuat menyiapkan barang dan Nota Return.
  • Surat Perintah/Permohonan Rolling/Return yang telah dibuat oleh SPV diserahkan kepada Leader/SPG.
  • Barang yang akan di Return dilakukan scan melalui aplikasi SAP setelah terinput di system kemudian dibuatkan Surat Jalan oleh SPG.
  • Barang yang akan dilakukan Return/rolling dikirim oleh ekspedisi ke toko yang akan menerima barang Return/rolling.
  • Toko yang menerima barang Return/rolling menandatangani Surat Jalan yang sudah ditandatangani oleh SPG pengirim Return/Rolling dan pengirim/ekspedisi.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan Return/rolling barang sandal dan sepatu milik PT. Binacitra Kharisma Sejati priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) tidak ada perintah dari SPV dan tidak menggunakan Surat Perintah/Permohonan Return/Rolling yang dibuat oleh SPV.

 

Bahwa pada tanggal 15 – 17 Mei 2024 PT. Binacitra Kharisma Sejati telah melakukan audit terhadap kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).

 

Bahwa jumlah kerugian sesuai hasil audit PT. Binacitra Kharisma Sejati yaitu sebanyak 6.189 pasang sepatu dan sandal senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --

 

Atau

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) selaku Leader/Koordinator di PT. Binacitra Kharisma Sejati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ufi Sulfiatiningrum selaku Personel dan GA Manager PT. Binacitra Kharisma Sejati, pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Binacitra Kharisma Sejati yang beralamat di Jl. Anggrek No. 46 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

 

Bahwa awalnya Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai karyawan PT. Binacitra Kharisma Sejati berdasarkan surat pengangkatannya sesuai kontrak dan terdapat perpanjangan kontrak setiap 1 tahun sekali, kemudian terdapat juga Surat Keterangan Pengangkatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagai Leader Area Bandung Nomor: 0715/BCKS/SKET/V/2024 tanggal 11 Mei 2024.

 

Bahwa gaji yang  terima oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm)  sebagai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung di PT. Binacitra Kharisma Sejati senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) di PT. Binacitra Kharisma Sejati segai Leader/Koordinator Wilayah Kota Bandung yaitu melakukan kontrol terhadap penjualan sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di wilayah Area Bandung, melakukan kontrol terhadap SPB/SPG di Toko wilayah Kota Bandung dan melakukan pengecekan keluar masuk barang sepatu maupun sandal merek Watchout dan Triset yang ada di Area Bandung dan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan mempertanggungjawabkan pekerjaan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada SVP (Supervisor Marketing).

 

Bahwa mekanisme pendistribusian dan Return barang yang berlaku di PT. Binacitra Kharisma Sejati dan toko-toko tempat barang-barang tersebut dilakukan pemasaran yaitu sebagai berikut:

  • PT. Binacitra Kharisma Sejati melakukan produksi barang sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset.
  • Kemudian barang sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset tersebut didistribusikan ke toko – toko dengan dibuatkan surat jalan didalam surat jalan tersebut diketahui oleh Kepala Gudang, Ekspedisi, dan penerima barang.
  • Setelah didistribusikan ke toko – toko kemudian barang berupa sepatu dan sandal merek Watchout dan Triset dijual kepada konsumen dimana setelah terjual PT. Binacitra Kharisma Sejati mendapatkan keuntungan dengan sistem penjualan konsinyasi.
  • Apabila disalah satu toko kekurangan stok barang dapat mengambil dari toko lain dengan mengeluarkan Nota Returnn yang dibuat oleh Koordinator/Leader dan diketahui oleh SPG selain dibuatkan Nota Returnn harus disertai oleh Surat Perintah Returnn dari Supervisor.
  • Bahwa Surat Perintah Returnn dari Supervisor tersebut, kemudian dibawa oleh sopir untuk disampaikan kepada toko yang akan dilakukan Returnn tersebut, setelah itu pihak dari SPG yang bertugas di toko tersebut atau Leader membuat Nota Returnn sesuai Surat Perintah dari Supervisor, kemudian SPG atau Leader, Security dan Staf yang ada di toko tersebut melakukan tandatangan diNota Returnn dan membuat Surat Jalan dari toko yang akan dilakukan Returnn ke toko yang dituju.
  • Apabila administrasi Nota Returnn dan Surat Jalan tersebut sudah selesai, maka barang dari Toko / Yogya tersebut dipindahkan ke Toko / Yogya yang lain sesuai Surat Perintah dari Supervisor.
  • Apabila barang sudah sampai ke tempat Toko / Yogya yang dituju kemudian Surat Jalannya ditandatangani oleh SPG yang ada di Toko / Yogya tersebut, dan Surat Jalannya tersebut diserahkan 1 (satu) lembar untuk SPG yang ada di Toko / Yogya, 1 (satu) lembar untuk Toko / Yogya yang dituju dan 1 (satu) lembar untuk perusahaan.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penjulan barang berupa sepatu dan sandal secara tidak berwenang karena Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bertugas untuk melaksanakan dan memonitor barang masuk yang keluar perusahaan/sedangkan yang memiliki wewenang untuk mnejual yaitu para toko yang dititipkan barang oleh PT. Bina Citra Kharisma Sejati  bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan penjualan terhadap barang berupa sepatu dan sandal dengan dalih atau secara pura pura Return barang berupa sandal dan sepatu merek watchout maupun triset dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari.

 

Bahwa dari jumlah barang yang dipermasalahkan oleh pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari total sebanyak 6.189 pasang senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), apakah Return barang/pengambilan barang tersebut ada yang dilakukan perintah Return dari pihak PT. Binacitra Kharisma Sejati, namun barangnya tidak dikirim sesuai perintah akan tetapi barangnya dijual oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) kepada saksi AI Susuilawati dengan berpura pura bahwa di toko tersebut ada diskon atau bonus gede gedean, sehingga saksi Ai Susilawati mau membelinya.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) telah menjual barang berupa Sandal dan sepatu merek Watchout maupun triset dengan cara Return barang/pengambilan tanpa sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati.

 

Bahwa caranya Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) bisa menjual  barang sebanyak 6.189 pasang dan bisa keluar dari toko Yogya Bojongsoang, toko Yogya Cimahi, toko Griya Buah Batu, toko Yogya Kepatihan, toko Griya Pahlawan, toko Griya Cicalengka dan toko Yogya Sumbersari yaitu dengan cara membuat nota Return fiktif dan menggunakan struk pembayaran sebelumnya serta ada juga yang terdapat Surat Perintah Return resmi dari PT. Binacitra Kharisma Sejati tetapi barangnya oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dijual kepada Ai Susilawati tanpa sepengetahuan perusahaan.

 

Bahwa dari jumlah barang yang digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) dari priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 di Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Kepatihan, Griya Pahlawan, Griya Cicalengka dan Yogya Sumbersari sebagai berikut:

 

    1. Yogya Bojongsoang sebanyak 173 pasang sebesar Rp. 36.496.290,- (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
    2. Yogya Cimahi sebanyak 1.969 pasang sebesar Rp. 673.881.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
    3. Griya Buah Batu sebanyak 1.463 pasang sebesar Rp. 455.038.840,- (empat ratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
    4. Yogya Kepatihan sebanyak 1.331 pasang sebesar Rp. 427.141.230,- (empat ratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
    5. Griya Pahlawan sebanyak 809 pasang sebesar Rp. 262.339.540,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah).
    6. Griya Cicalengka sebanyak 278 pasang sebesar Rp. 54.631.100,- (lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah).
    7. Yogya Sumbersari sebanyak 166 pasang sebesar Rp. 73.938.290,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) memindahkan/seolah-olah Return/rolling barang berupa sandal dan sepatu milik dari PT. Binacitra Kharisma Sejati yang ada di toko Yogya Bojongsoang, Yogya Cimahi, Griya Buah Batu, Yogya Cicalengka, Yogya Sumbersari, dan Griya Pahlawan namun Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) menjual secara pribadi barang berupa sandal dan sepatu tersebut kepada orang lain diantaranya yaitu Ai Susilawati (pemilik akun Shoppe Toko Bennara_Fashion) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Binacitra Kharisma Sejati dan hasil dari penjualan sandal dan sepatu tersebut tidak diserahkan kepada PT. Binacitra Kharisma Sejati melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).

 

Bahwa jumlah nilai harga sepatu maupun sandal dari PT. Binacitra Kharisma Sejati sebanyak 6.189 buah pasang sepatu maupun sandal yang telah digelapkan oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) yaitu senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), sebagai berikut :

 

          1. Griya Pahlawan sebanyak 809 pasang sebesar Rp. 262.399.540,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Nota Return sebagai berikut :

Sepatu dan Sedal Merek Triset:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor 4500532570 sebanyak 119 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Kepatihan tanggal 13 Januari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 326 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Kepatihan tanggal 16 Februari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor:  tidak ada nomor register sebanyak 243 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Kepatihan tanggal 25 April 2024.

 

Sepatu dan Sandal Merek Watchout:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500564510 sebanyak 121 pcs dari Griya Pahlawan ke Yogya Cimahi tanggal 27 Maret 2024.

 

          1. Yogya Bojongsoang sebanyak 173 pasang sebesar Rp. 36.496.290,- (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Sepatu dan Sedal Merek Triset:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor 4500563670 sebanyak 173 pcs dari Yogya Bojongsoang ke Pahlawan tanggal 19 Maret 2024.

 

          1. Yogya Cimahi sebanyak 1.969 pasang sebesar Rp. 673.881.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Sepatu dan Sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 191 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Kepatian tanggal 13 Janauri 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 348 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Bojongsoang tanggal 6 Febuari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500557474 sebanyak 451 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Sumbersari tanggal 20 Februari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 276 pcs dari Yogya Cimahi ke Griya Buah Batu tanggal 5 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 331 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Sumbersari tanggal 8 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 96 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Bojongsoang tanggal 16 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 276 pcs dari Yogya Cimahi ke Yogya Kepatihan tanggal 25 April 2024.

 

          1. Griya Buah Batu sebanyak 1.463 pasang sebesar Rp. 455.038.840,- (empat ratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

Sepatu dan Sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor:  tidak ada nomor register sebanyak 250 pcs dari Griya Buah Batu ke Yogya Bojongsoang tanggal 6 Februari 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor:  tidak ada nomor register sebanyak 210 pcs dari Griya Buah Batu tanggal 8 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500563669 sebanyak 297 pcs dari Griya Buah Batu ke Griya Pahlawan tanggal 18 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 220 pcs dari Griya Buah Batu tanggal 25 April 2024.
  • Sepatu dan Sandal Merek Watchout :
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500563666 sebanyak 335 pcs dari Griya Buah Batu ke Yogya Kepatihan tanggal 19 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 151 pcs dari Griya Buah Batu ke Yogya Kepatihan tanggal 30 April 2024.

 

          1. Griya Cicalengka sebanyak 278 pasang sebesar Rp. 54.631.100,- (lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah).

Sepatu dan Sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500563552 sebanyak 278 pcs dari Griya Cicalengka ke Griya Pahlawan tanggal 17 Maret 2024.

 

          1.         Yogya Sumbersari sebanyak 166 pasang sebesar Rp. 73.938.290,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Sepatu dan Sedal Merek Triset:

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 166 pcs dari Yogya Sumbersari ke Yogya Kepatihan tanggal 25 April 2024.

 

          1. Yogya Kepatihan sebanyak 1.331 pasang sebesar Rp. 427.141.230,- (empat ratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

Sepatu dan sandal Merek Triset :

  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 500 pcs dari Yogya Kepatihan ke Ramayana Cimahi tanggal 5 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: 4500559723 sebanyak 250 pcs dari Yogya Kepatihan ke Griya Bojongsoang tanggal 14 Maret 2024.
  • 1 (satu) bundel Nota Return Nomor: tidak ada nomor register sebanyak 280 pcs dari Yogya Kepatihan ke Griya Pahlawan tanggal 12 Mei 2024.

 

Data Rincian pengambilan barang yang dibuat oleh Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebanyak 301 pcs dari Yogya Kepatihan tanggal 30 April 2024.

Bahwa mekanisme perpindahan barang/Return dari satu toko ke toko lain yang ada di PT. Binacitra Kharisma Sejati Area Bandung sebagai berikut:

 

  • SPV mengajukan permohonan Return/Rolling kepada Manajer Marketing/Asissten Manajer Marketing dengan memberikan data rolling/Return untuk rider/SPG.
  • SPV membuat Surat Perintah/Permohonan Rolling/Return dengan ditandatangani oleh SPV sebagai pemohon dan ditandatangani Manajer Marketing/Asissten Manajer Marketing sebagai yang mengetahui adanya Return barang.
  • Leader/SPG membuat menyiapkan barang dan Nota Return.
  • Surat Perintah/Permohonan Rolling/Return yang telah dibuat oleh SPV diserahkan kepada Leader/SPG.
  • Barang yang akan di Return dilakukan scan melalui aplikasi SAP setelah terinput di system kemudian dibuatkan Surat Jalan oleh SPG.
  • Barang yang akan dilakukan Return/rolling dikirim oleh ekspedisi ke toko yang akan menerima barang Return/rolling.
  • Toko yang menerima barang Return/rolling menandatangani Surat Jalan yang sudah ditandatangani oleh SPG pengirim Return/Rolling dan pengirim/ekspedisi.

 

Bahwa Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) melakukan Return/rolling barang sandal dan sepatu milik PT. Binacitra Kharisma Sejati priode bulan Januari 2024 s/d Mei 2024 senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) tidak ada perintah dari SPV dan tidak menggunakan Surat Perintah/Permohonan Return/Rolling yang dibuat oleh SPV.

 

Bahwa pada tanggal 15 – 17 Mei 2024 PT. Binacitra Kharisma Sejati telah melakukan audit terhadap kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm).

 

Bahwa jumlah kerugian sesuai hasil audit PT. Binacitra Kharisma Sejati yaitu sebanyak 6.189 pasang sepatu dan sandal senilai Rp. 1.983.526.290,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sendi Septiandi Bin Otep Rukaya (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya