Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
495/Pdt.G/2025/PN Bdg GEDE PRADNYA WIGRAHA 1.Kantor Pemasaran Bandung PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
2.PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
3.GAP Widaratih Puty Pinangkani
4.Mohammad Maulana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 495/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE PRADNYA WIGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ihwan Sutiawan, S.H., M.H.GEDE PRADNYA WIGRAHA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pemasaran Bandung PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
2PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
3GAP Widaratih Puty Pinangkani
4Mohammad Maulana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. BDI Bandung Sumber Sari 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Polis Asuransi Jiwa No. 4295512398 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Tergugat II adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Perjanjian Polis Asuransi Jiwa No. 2006718916 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2023 oleh Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) per hari jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak