Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.Bth/2025/PN Bdg PT Baek Bang Jaya 1.charles paizer rambe sh
2.Dara qudini SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 351/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM PERLAWANAN

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Perlawanan terhadap Penetapan  No. 17/PDT.EKS.PHI/2025/PN BDG. Jo. NO. 169/PDT.SUS-PHI/2024/PN BDG untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Penetapan No. 17/Pdt.Eks.PHI/2025/PN Bdg. Jo. No. 169/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, karena tidak sesuai dengan isi amar putusan dan bertentangan dengan hukum acara perdata;
  3. Menyatakan bahwa pemblokiran rekening milik PT Baek Bang Jaya di Bank Central Asia (BCA) KCP Puri Begawan Bogor, adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum;
  4. Memerintahkan kepada pihak Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama PT BAEK BANG JAYA (PELAWAN);
  5. Memberikan teguran atau klarifikasi kepada PARA TERLAWAN agar pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tertib dan sesuai hukum;
  6. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERLAWAN yang memperoleh dan/atau menggunakan informasi rekening milik PT Baek Bang Jaya (PELAWAN) merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara dalam permohonan ini kepada para Terlawan.

 

Demikian Surat Perlawanan ini diajukan untuk menjadi pertimbangan dan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Bandung guna menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak