Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Bdg ORMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ORMITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Sumi Arwinsyah AchyarORMITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

 

  1. Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon Ormita Siregar dan Jung Jung Manik yang dilaksanakan di gereja HKBP Sisoma Resort, Tanjung Medan, Desa Sisoma  pada  Tanggal  15 Juli 1996.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan  perkawinan tersebut  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perkawinan antara Pemohon  Ormita Siregar dan JungJung Manik,  serta menerbitkan  Akta Perkawinan  Pemohon.

 

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak