Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2024/PN Bdg NURRAHMAN RIZKI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya