Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2025/PN Bdg | KETUT BUDIANTI, SH | Chandra Gunawan Bin Deni Erwansyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-523/M.2.10/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa CHANDRA GUNAWAN Bin DENI ERWANSYAH pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cipagalo Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 4,8535 gram (2,1110 + 2,7425), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal Terdakwa menghubungi Sdr. ALU (DPO) yang adalah teman Terdakwa untuk meminta pekerjaan menjadi kuda atau tukang tempel sabu kemudian Sdr. ALU (DPO) memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil tempelan Narkotika jenis sabu, merecah dan menempelkan Narkotika jenis sabu sesuai dengan intruksi/perintah Sdr. ALU (DPO) dengan upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. ALU (DPO) menyuruh Terdakwa ke Jalan Logam terlebih dahulu kemudian Sdr. ALU (DPO) mengirim map/peta untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Jl. Cipagalo Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung kemudian oleh Terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut dibawa kerumah kosannya di Jl. Babakan Jati No. 41 Kelurahan Gemuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut ditimbang bruto seberat 6,72 gram lalu Sdr. ALU (DPO) menyuruh merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket ukuran S seberat masing-masing 0,22 gram, 12 (dua belas) paket ukuran M masing-masing seberat 0,33 gram. Bahwa selanjutnya Terdakwa merecah sabu tersebut yang terlebih dahulu membuat Paket ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket dan ukuran M sebanyak 5 paket, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 Wib disepanjang Jalan Babakan Jati Kota Bandung dan sepanjang Jalan Buahbatu Kota Bandung Terdakwa menempelkan Narkotika jenis sabu ukuran S masing-masing sebanyak 5 (lima) paket dan ditempel di Jalan Buahbatu Kota Bandung 1 (satu) paket ukuran M, selanjutnya Terdakwa kembali ke kosan untuk membuat paket kembali yaitu ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket. ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat ditempat kosan Terdakwa yaitu di Jl. Babakan Jati No. 41 Kelurahan Gemuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu ukuran M, 3 (tiga) paket sabu ukuran S, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk merk realme warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip, 2 (dua) buah lakban, 2 (dua) buah double tape kemudian dari map yang ada dihandphone Terdakwa ditelusuri dan narkotika jenis sabu yang sudah ditempel oleh Terdakwa yaitu dijalan Babakan Jati Kota Bandung ditemukan sebanyak 4 (empat) paket dan dijalan Buah Batu Kota Bandung sebanyak 4 (empat) paket. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polrestabes untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LAB. 6475/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari CHANDRA GUNAWAN Bin DENI ERWANSYAH berupa :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3487/2024/OF dan 3488/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. ----- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tanpa izin dari instansi terkait/Pemerintah.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa CHANDRA GUNAWAN Bin DENI ERWANSYAH pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah kosan Terdakwa yaitu di Jalan Babakan Jati No. 41 Kelurahan Gemuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto awal 4,8535 gram (2,1110 + 2,7425), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa berawal Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa berada dirumah kosannya yang beralamat di Jalan Babakan Jati No. 41 Kelurahan Gemuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN mengamankan Terdakwa dan ditemukan 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip, 2 (dua) buah lakban, 2 (dua) buah double tape. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara berawal Terdakwa menghubungi Sdr. ALU (DPO) yang adalah teman Terdakwa untuk meminta pekerjaan menjadi kuda atau tukang tempel sabu kemudian Sdr. ALU (DPO) memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil tempelan Narkotika jenis sabu, merecah dan menempelkan Narkotika jenis sabu sesuai dengan intruksi/perintah Sdr. ALU (DPO) dengan upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. ALU (DPO) menyuruh Terdakwa ke Jalan Logam terlebih dahulu kemudian Sdr. ALU (DPO) mengirim map/peta untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Jl. Cipagalo Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung kemudian oleh Narkotika jenis sabu tersebut dibawa kerumah kosannya di Jl. Babakan Jati No. 41 Kelurahan Gemuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut ditimbang bruto seberat 6,72 gram lalu Sdr. ALU (DPO) menyuruh Terdakwa untuk merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket ukuran S seberat masing-masing 0,22 gram, 12 (dua belas) paket ukuran M masing-masing seberat 0,33 gram. Bahwa selanjutnya Terdakwa merecah sabu tersebut yang terlebih dahulu membuat Paket ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket dan ukuran M sebanyak 5 paket, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 Wib disepanjang Jalan Babakan Jati Kota Bandung dan sepanjang Jalan Buahbatu Kota Bandung Terdakwa menempelkan Narkotika jenis sabu ukuran S masing-masing sebanyak 5 (lima) paket dan ditempel di Jalan Buah batu Kota Bandung 1 (satu) paket ukuran M, selanjutnya Terdakwa kembali ke kosan untuk membuat paket kembali yaitu ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket. Bahwa Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN mengecek handphone Terdakwa dan ditemukan map dimana tempat Terdakwa sebelumnya menempelkan narkotika jenis sabu kemudian Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN dan Terdakwa menelusuri tempat dimana Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan dijalan Babakan Jati Kota Bandung sebanyak 4 (empat) paket dan dijalan Buah Batu sebanyak 4 (empat) paket. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polrestabes untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LAB. 6475/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari CHANDRA GUNAWAN Bin DENI ERWANSYAH berupa :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3487/2024/OF dan 3488/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. ----- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dari Instansi terkain/Pemerintah.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |