Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2025/PN Bdg ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar KEPOLISAN SEKTOR BANDUNG KULON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar
Termohon
NoNama
1KEPOLISAN SEKTOR BANDUNG KULON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah;
    • Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 27/ X/ 2025/ SPKT/ POLSEK BANDUNG KULON/ POLERSTABES BANDUNG/ POLDA JABAR/ 2025, tertanggal 08 Oktober 2025 atas nama Pelapor Sdr. INDRA PERMANA.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 27.a/ X/ RES.1.11/ 2025/ Reskrim , tanggal 09 Oktober 2025.
    • Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 32.a/ X/RES.1.11/ 2025/ Reskrim tanggal 09 Oktober 2025.
    • Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP. Kap/ 30/ X/ RES.1. 11/ 2025/ Reskrim, tanggal 09 Oktober 2025.
    • Surat Perintah Penahanan Nomor: : S.Han/ 32.a/ X/RES.1.11/ 2025/ Reskrim tanggal 10 Oktober 2025.
  3. Menyatakan bahwa penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) adalah tidak sah.
  4. Menyatakan bahwa penetapan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) dari tahanan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya