Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
846/Pdt.P/2025/PN Bdg SEPRIYAN KUJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 846/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEPRIYAN KUJANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Ayah Pemohon yang bernama WISRIN DARWIS yang meninggal pada hari Rabu tanggal 17 Maret tahun 2004 di ICU Rumah Sakit Dustira, Cimahi.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian WISRIN DARWIS dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian.
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak