Dakwaan |
Bahwa terdakwa DONY FREBIANSYAH Alias DODON BIN JAJA EPON (ALM), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kopo Gg. Lapang Rt 009 Rw 004 kel. Kopo Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
? |