Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
398/Pdt.G/2025/PN Bdg | 1.Hj. Hodijah 2.Asep Anwari 3.Lisnawati 4.Ai Tapiawati 5.H Agustiana 6.Ida Pujawati 7.Rohyanti 8.Nia Irmayanti 9.Opa Sopandi |
1.Roni Purnama 2.Rani Siswati Anggraeni 3.Rana Nugraha Rayana 4.Resmini Riksawati 5.Ir Rubi Wahyu Pranata 6.Weli Reksa Permana 7.Wegi Agustian Gunandar 8.TATI HARTATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 398/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);-------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);-------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);---------------------------------- - Sebelah berbatasan dengan Kalimati;-----------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);---------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------------ – Sebelah berbatasan dengan Kalimati;-----------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);-------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------- --- - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kalimati;------------------------------------------- Tanpa Seijin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat;------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);---------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------------ – Sebelah Selatan erbatasan dengan Kalimati;--------------------------------------------- Untuk Menyerahkan Objek tanah tersebut kepada Para Penggugat secara baik dan utuh tanpa adanya tuntutan hukum apapun;------------------------------------------------
SUBSIDARJika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) berdasarkan hukum dan kebenaran |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |