Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan barang-barang / peralatan-peralatan CAFE EATALIA ke tanah dan bangunan di Jalan Lengkong Besar No. 45, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dan memasang kembali papan nama dan neonsign CAFE EATALIA dalam keadaan seperti semula, agar PENGGUGAT dapat kembali mengelola CAFE EATALIA;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian material kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
- Membayar kerugian material yang dialami oleh PENGGUGAT atas pengambilan paksa barang-barang / peralatan-peralatan CAFE EATALIA dan papan nama dan neonsign CAFE EATALIA yang ditaksir sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
- Kompensasi kepada karyawan untuk 3 (tiga) bulan yang berjumlah 10 (sepuluh) orang akibat hilangnya pekerjaan, sehingga PENGGUGAT harus mengeluarkan uang gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per karyawan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian imaterial berupa pendapatan / penghasilan akibat tidak beroperasinya CAFE EATALIA milik PENGGUGAT dengan perhitungan Omset per bulan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) X 38 (tiga puluh delapan) bulan sejak berhentinya operasional CAFE ETALIA sampai dengan proses persidangan, sehingga total kerugian atas omset yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT sebesar Rp. 5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, di dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |