| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ADIT YOGA SAPUTERA bin ANANG SUHENDAR dan terdakwa II MERLIANSYAH Als BERLIN Bin UNDANG IRAWAN, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, sekira jam 01.00.WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September 2025, bertempat di JI.Soekarno Hatta No.217 Rt.01 Rw.11 Kel.Kopo Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung (Depan Kantor Scupindo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
? |