Dakwaan |
Bahwa terdakwa UJANG CARMANA Bin SUARJA (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Balubur Town Square lantai dasar Jl. Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berhak memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada wkatu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang berjalan di lantai dasar Baltos dan melihat kios milik Saksi MOCHAMMAD ISYA ALAMSYAH yang tidak ada penjaga. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kios tersebut dan Terdakwa menemukan handphone yang sedang di charge di etalase serta satu buah tas warna coklat milik Saksi MOCHAMMAD ISYA ALAMSYAH yang berisi 1 (satu) buah handphone merek Samsung A12 warna hitam, 1 (satu) buah tas selendang kulit warna coklat yang berisi 1 (satu) buah STNK R4 merek Nissan Grand Livina X Gear atas nama Tatang Sapari berikut kunci remot kendaraan tersebut, 2 (dua) buah kunci kontak dari kendaraan R2 merek honda vario dan 2 (dua) buah kunci gembok kios. Kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dengan cara memasukkannya kedalam saku celana bagian depan sedangkan tasnya langsung terdakwa pakai dengan cara diselendangkan dan langsung keluar ke bawah menuju tangga untuk melarikan diri;
- Bahwa 1 (satu) buah handphone merek Samsung A12 warna hitam, Terdakwa jual ke pasar loak Astana Anyar dengan harga Rp350.000,- dan tas milik saksi MOCHAMMAD ISYA ALAMSYAH Terdakwa buang ke sungai yang ada di daerah Astana Anyar;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MOCHAMMAD ISYA ALAMSYAH mengalami kerugian Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi MOCHAMMAD ISYA ALAMSYAH selaku pemilik kios dan barang-barang yang terdakwa ambil.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |