Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIYAN WIDIYANSYAH Alias MUKH bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. BKR Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan berat netto 4,1074 (empat koma satu nol tujuh empat) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa DIYAN WIDIYANSYAH Alias MUKH bin HERMAN menerima pesan melalui Whatsapp dari KIKI SANJAYA (DPO) yang berisi permintaan untuk mengambil paket narkotika dan menempelkannya di sejumlah tempat yang ditentukan oleh KIKI SANJAYA (DPO), dengan janji imbalan dari KIKI SANJAYA (DPO) berupa uang dan narkotika jenis sabu secara gratis, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju Gang Naon Jl. BKR Kel. Cijagra Kec. Lengkong - Kota Bandung sesuai petunjuk peta lokasi yang dikirimkan oleh KIKI SANJAYA (DPO) kemudian mengambil paket berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus kresek hitam dan dimasukkan ke dalam jaket yang dipakai oleh Terdakwa;
- Bahwa saat kembali ke parkiran sepeda motor Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dan di dalam saku jaket yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 4,1074 (empat koma satu nol tujuh empat) gram, berat setelah disisihkan 3,7732 (tiga koma tujuh tujuh tiga dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO;
selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO ditemukan petunjuk peta lokasi pengambilan paket narkotika yang dikirim oleh KIKI SANJAYA (DPO) kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL220FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 November 2024 dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 4,1074 (empat koma satu nol tujuh empat) gram, milik Terdakwa DIYAN WIDIYANSYAH Alias MUKH bin HERMAN tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa DIYAN WIDIYANSYAH Alias MUKH bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. BKR Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat netto 4,1074 (empat koma satu nol tujuh empat) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa DIYAN WIDIYANSYAH Alias MUKH bin HERMAN menerima pesan melalui Whatsapp dari KIKI SANJAYA (DPO) yang berisi permintaan untuk mengambil paket narkotika, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju Gang Naon Jl. BKR Kel. Cijagra Kec. Lengkong - Kota Bandung sesuai petunjuk peta lokasi yang dikirimkan oleh KIKI SANJAYA (DPO) kemudian mengambil paket berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus kresek hitam dan dimasukkan ke dalam jaket yang dipakai oleh Terdakwa;
- Bahwa saat kembali ke parkiran sepeda motor Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dan di dalam saku jaket yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 4,1074 (empat koma satu nol tujuh empat) gram, berat setelah disisihkan 3,7732 (tiga koma tujuh tujuh tiga dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : PL220FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 November 2024 dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 4,1074 (empat koma satu nol tujuh empat) gram, milik Terdakwa DIYAN WIDIYANSYAH Alias MUKH bin HERMAN tersebut positif narkotika adalah benar mengandung kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|