Petitum |
- Menerima gugatan wanprestasi yang diajukan untuk seluruhnya oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembayaran sisa pinjaman berupa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menetapkan dilakukan pembekuan atau freeze sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) pada rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 2821533203 atas nama Tri Sumarti sebagai jaminan terbayarnya hak dari PENGGUGAT oleh TERGUGAT di kemudian hari pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- ?Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo untuk seluruhnya kepada TERGUGAT.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini memiliki pendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|