Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
799/Pid.B/2025/PN Bdg SUKANDA, SH, MH AYU KAMELIA Binti CUCU MIHARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 799/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4474/M.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ayu Kamelia bersama-sama dengan saksi Sultan Hasanal Boolkyah  (yang perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung) pada tanggal 11 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Talagabodas No. 31 Kecamatan Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan maksud  untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya  memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

    • Awalnya antara saksi Sultan Hasanal Boolkyah  (yang perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung) dengan saksi Rizki Dris Mulyana sudah kenal sejak tahun 2019, kemudian pada tahun 2023,  pada  hari dan tanggal sudah tidak bisa dingat lagi dengan pasti  saksi Sultan Hasanal Boolkyah dan Rizki Dris Mulyana mengadakan pertemuan di rumah makan Arab Al zazera Jalan Riau Kota Bandung dan pada waktu itu saksi Rizki Dris Mulyana ditemani oleh saksi Mohamad Bena Aji Satria dimana dalam pertemuan tersebut saksi Sultan Hasanal Boolkyah mengajak saksi Rizki Dris Mulyana untuk menjalankan usaha jual beli kendaraan mobil dan sepeda motor dengan modal usaha sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan keuntungan 5%  s/d 10 % untuk saksi  Rizki Dris Mulyana dari hasil penjualan, kemudian pada bulan Oktober tahun 2023 saksi Rizki Dris Mulyana dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah  bertemu kembali di kafe 911 di Jl. Talagabodas kota Bandung dan pada saat saksi Sultan Hasanal Boolkyah ditemani oleh isterinya yaitu terdakwa Ayu Kamelia dimana dalam pertemuan tersebut saksi Sultan Hasanal Boolkyah dan terdakwa Ayu Kamelia menyampaikan kepada saksi Rizki Dris Mulyana, Tenang saja  Pak,  Sultan bisnisnya berjalan lancar, banyak investornya juga dan keuntungannya selalu tepat waktu ga pernah telat, dan nih lihat bukti transfernya  dari investor  dimana pada saat itu terdakwa  Ayu Kamielia memperlihatkan  bukti teransfer melalui Handphon dari para investor kepada saksi Rizki Dris Mulyana, sehingga dengan perkataan terdakwa Ayu Kamelia dan saksi  Sultan Hasanal Boolkyah saksi Rizki Dris Mulyana menjadi percaya dan yakin atas usaha jual beli kendaraan yang dijalankannya tersebut.
    • Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023  saksi  Rizki Dris Mulyana menginformasikan kepada saksi Sultan Hasanal Boolkyah bahwa uang untuk usaha sudah ada, setelah mendapat informasi kemudian saksi Sultan Hasanal Boolkyah berangkat menuju Kantor saksi Rizki Dris Mulyana di Jalan Talaga Bodas Kota Bandung setelah sampai di tempat tersebut lalu saksi Rizki Dris Mulyana menyerahkan uang kepada saksi Sultan Hasanal Boolkyah  sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang disaksikan oleh  saksi  Mohamad Bena Aji Satria, tetapi setelah 1 (satu) bulan saksi  Rizki Dris Mulyana memerlukan uang sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sehingga saksi Rizki Dris Mulyana mengmabil uang Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah)  dari saksi Sultan Hasanal Boolkyah sehingga uang untuk modal usaha jual beli kendaraan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), kemudian uang sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) disimpan di Rek BCA No.2801724461 atas nama Ayu Kamelia, setelah uang Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) berada dalam Rek terdakwa Ayu Kamelia tidak digunakan untuk usaha jual  beli mobil dan sepeda motor melainkan oleh terdakwa Ayu Kemelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah digunakan untuk biaya hidup, membayar hutang, dan foya-foya, karena faktanya terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah tidak mempunyai usaha jual beli mobil dan sepeda motor.
    • Bahwa setelah berjalan 3 (tiga) bulan saksi Rizki Dris Mulyana menanyakan terkait keuntungan usaha tersebut  tetapi terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah menjelaskan dengan alasan bahwa uang tersebut belum ada pembayaran dari buyyer yang berada di Jakarta, kemudian saksi  Rizki Dris Mulyana menunggu kabar dan setelah beberapa bulan saki Sultan Hasanal Boolkyah tidak juga memberikan keuntungan, lalu saksi Rizki Dris Mulyana melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha terdakwa Ayu Kamelia  dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah dan setelah dilakukan pengecakan ternyata usahan jual beli kendaraan mobil dan sepede motor tersebut tidak ada alias bodong, bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan oleh terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah kepada  saksi Rizki Dris Mulyana  yang mengatakan bahwa dirinya mempunyai usaha jual beli kendaraan mobil dan sepeda motor serta akan memberikan keuntungan sebesar 5% s/d 10?ri hasil  penjualan kendaraan kepada saksi Rizki Dris Mulyana semuanya merupakan kata-kata bohong atau janji-janji bohong atau tipu muslihat dalam rangka agar saksi Rizki Dris Mulyana mau menyerahkan uang kepada saksi Sultan Hasanal Boolkyah, sehingga dengan kata-kata bohong atau janji-janji bohong atau tipu muslihat terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah, akhirnya saksi Rizki Dris Mulyana tergerak hatinya dan menyerahkan uang yang awalnya sejumlah Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah mengakibatkan kerugian bagi saksi Rizki Dris Mulyana sejumlah sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ---------------------------------------------------------------------------------

 

    • Perbuatan terdakwa Ayu Kamelia bersma-sama dengan saksi Sultan Hasanal Boolkyah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa Ayu Kamelia bersama-sama dengan saksi Sultan Hasanal Boolkyah  (yang perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung) pada tanggal 11 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Talagabodas No. 31 Kecamatan Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakuakn dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain  dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

    • Awalnya antara saksi Sultan Hasanal Boolkyah  (yang perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung) dengan saksi Rizki Dris Mulyana sudah kenal sejak tahun 2019, kemudian pada tahun 2023,  pada  hari dan tanggal sudah tidak bisa dingat lagi dengan pasti  saksi Sultan Hasanal Boolkyah dan Rizki Dris Mulyana mengadakan pertemuan di rumah makan Arab Al zazera Jalan Riau Kota Bandung dan pada waktu itu saksi Rizki Dris Mulyana ditemani oleh saksi Mohamad Bena Aji Satria dimana dalam pertemuan tersebut saksi Sultan Hasanal Boolkyah mengajak saksi Rizki Dris Mulyana untuk menjalankan usaha jual beli kendaraan mobil dan sepeda motor dengan modal usaha sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan keuntungan 5%  s/d 10 % untuk saksi  Rizki Dris Mulyana dari hasil penjualan, kemudian pada bulan Oktober tahun 2023 saksi Rizki Dris Mulyana dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah  bertemu kembali di kafe 911 di Jl. Talagabodas kota Bandung dan pada saat saksi Sultan Hasanal Boolkyah ditemani oleh isterinya yaitu terdakwa Ayu Kamelia dimana dalam pertemuan tersebut saksi Sultan Hasanal Boolkyah dan terdakwa Ayu Kamelia menyampaikan kepada saksi Rizki Dris Mulyana, Tenang saja  Pak,  Sultan bisnisnya berjalan lancar, banyak investornya juga dan keuntungannya selalu tepat waktu ga pernah telat, dan nih lihat bukti transfernya  dari investor dimana pada saat itu terdakwa Ayu Kamielia memperlihatkan  bukti teransfer melalui Handphone dari para investor kepada saksi Rizki Dris Mulyana, sehingga dengan perkataan terdakwa Ayu Kamelia dan saksi  Sultan Hasanal Boolkyah saksi Rizki Dris Mulyana menjadi percaya dan yakin atas usaha jual beli kendaraan yang dijalankannya tersebut.
    • Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023  saksi  Rizki Dris Mulyana menginformasikan kepada saksi Sultan Hasanal Boolkyah bahwa uang untuk usaha sudah ada, setelah mendapat informasi kemudian saksi Sultan Hasanal Boolkyah berangkat menuju Kantor saksi Rizki Dris Mulyana di Jalan Talaga Bodas Kota Bandung setelah sampai di tempat tersebut lalu saksi Rizki Dris Mulyana menyerahkan uang kepada saksi Sultan Hasanal Boolkyah  sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang disaksikan oleh  saksi  Mohamad Bena Aji Satria, tetapi setelah 1 (satu) bulan saksi  Rizki Dris Mulyana memerlukan uang sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sehingga saksi Rizki Dris Mulyana mengmabil uang Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah)  dari saksi Sultan Hasanal Boolkyah sehingga uang untuk modal usaha jual beli kendaraan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), kemudian uang sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) disimpan di Rek BCA No.2801724461 atas nama Ayu Kamelia, setelah uang Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) berada dalam Rek terdakwa Ayu Kamelia tanpa seizin saksi Rizki Dris Mulyana oleh saksi Sultan Hasanal Bolkiyah dan oleh terdakwa Ayu Kamelia tidak digunakan untuk usaha jual  beli mobil dan sepeda motor melainkan oleh terdakwa Ayu Kemelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah digunakan untuk biaya hidup, membayar hutang, dan foya-foya karena faktanya terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah tidak mempunyai usaha jual beli mobil dan sepeda motor.
    • Bahwa setelah berjalan 3 (tiga) bulan saksi Rizki Dris Mulyana menanyakan terkait keuntungan usaha tersebut  tetapi terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah menjelaskan dengan alasan bahwa uang tersebut belum ada pembayaran dari buyyer yang berada di Jakarta, kemudian saksi  Rizki Dris Mulyana menunggu kabar dan setelah beberapa bulan saki Sultan Hasanal Boolkyah tidak juga memberikan keuntungan, lalu saksi Rizki Dris Mulyana melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha terdakwa Ayu Kamelia  dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah dan setelah dilakukan pengecakan ternyata usahan jual beli kendaraan mobil dan sepede motor tersebut tidak ada alias bodong, bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Ayu Kamelia dan saksi Sultan Hasanal Boolkyah  mengakibatkan kerugian bagi saksi Rizki Dris Mulyana sejumlah sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu -----------
Pihak Dipublikasikan Ya