Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa ANDI APRIANSAH BIN YADI SUPRIADI, pada hari Minggu Tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat di Kantor PT Duta Sapta Energi Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 59 A Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|