Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Bdg HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH RANI PUJIANTI Binti NURROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-34/M.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim, pada hari  Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Kost Lantai 3 Kamar E Jl. Utama Sakti 1 RT 06 RW 07 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang  dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan atau mentransmisikan  dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik  yng memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan  oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

 

Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim bekerja sebagai Telemarketing situs perjudian online dengan nama situs GGJUDI dengan url https://rtpggjslots.fun/. Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memfollowup member yang sudah tidak bermain pada situs GGJUDI untuk kembali bermain Judi Online

 

Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim mengetahui Screenshot tersebut adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai Telemarketing pada situs website GGJUDI, yang mana dalam screenshot tersebut Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim mempromosikan atau menawarkan kembali untuk para member yang sudah lama tidak bermain Judi Online, agar kembali bermain Judi Online pada situs GGJUDI hingga melakukan deposit

 

Bahwa sekira akhir Desember tahun 2022 melalui media sosial Instagram milik  terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim,  melihat adanya lowongan kerja yang berbentuk iklan, saat  terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim mengklik iklan tersebut terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim diarahkan kepada Media Sosial Telegram dan menawarkan pekerjaan sebagai Telemarketing yang bertugas untuk memfollow up kembali atau mempromosikan kembali situs judi online GGJUDI kepada para player/member yang sudah lama tidak bermain pada situs tersebut, dan  terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim menyetujui dan melakukan pekerjaan tersebut.

 

Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim diberi dana untuk membeli fasilitas berupa Device Handphone untuk memisahkan Handphone yang digunakan untuk pekerjaan dan Handphone yang digunakan untuk pribadi, dalam melakukan tugas tersebut Tersangka menerima data-data dan melaporkan segala sesuatu kendala maupun pencapaian kepada admin yang ada di Grup Telegram yang bernama ROBIN, dan pada saat melakukan pekerjaan tersebut terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim memiliki target yang sudah ditentukan oleh atasannya untuk berhasil mencapai taget dalam satu bulan. Dalam melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya  dibentuk TIM yang terdiri dari 2 (dua) anggota untuk menyelesaikan target bulanan tersebut. bahwa segala sesuatu hasil kerja  dilaporkan kepada atasan terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim  melalui beberapa Grup pada media sosial Telegram.

 

Bahwa  yang digunakan adalah situs GGJUDI dengan url https://rtpggjslots.fun/ tersebut adalah situs judi online yang menawarkan beberapa game yang bermuatan perjudian

 

Bahwa  selama terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim menjalankan tugas tersebut, terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim tidak pernah diberikan arahan oleh pimpinannya  perihal tamplate atau format pesan yang akan disampaikan kepara player/member yang bertujuan untuk meyakinkan para player/member untuk kembali bermain judi online pada situs GGJUDI. Seluruh pesan tersebut dibuat dan dikarang oleh terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim sendiri semenarik mungkin untuk mendapatkan daya Tarik dari para player/member

 

Bahwa pertama kali  disampaikan oleh terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim kepada para player/member yaitu berawal dari menanyakan alasan sudah tidak main di GGJUDI lagi, dan menawarkan promosi game yang sedang gacor atau sedang bagus pada saat player/member bermain game tersebut, dengan contoh pesan yang Tersangka sampaikan seperti berikut

 

Tersangka melakukan promosi situs GGJUDI kepada para player/member situs GGJUDI yang sudah lama tidak bermain, ketentuan dari atasan terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim yaitu mulai kerja pada Pukul 13.00 WIB sampai dengan Pukul 23.00 WIB

 

Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim mendapatkan nomor-nomor para player/member situs judi online GGJUDI yang sudah lama tidak bermain yang didapat dari aplikasi Spreadsheet Excel, kemudian Nomor-nomor yang di dapatkan tersebut disimpan (tanpa diberikan nama), setelah itu terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim mengirimkan pesan berupa promosi situs judi online GGJUDI dengan url https://rtpggjslots.fun/.

 

Bahwa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim didalam Spreadsheet yang dikirim oleh atasan  ROBIN didalam file tersebut terdapat :

  1. Nama Tele;
  2. ID Member;
  3. Nomor Telepon Member (yang terdaftar saat melakukan registrasi pertama kali);
  4. Nama Member;
  5. Tanggal terakhir melakukan Deposit pada situs GGJUDI;
  6. Link Telepon Member;
  7. Link WhatsApp Member

 

Bahwa Device yang diberikan oleh pihak situs GGJUDI/Device  yaitu menggunakan 4 Device (2 Device kerja dan 2 Device menggunakan device pribadi):

  1. 1 (satu) Unit Galaxy Tab A7 Lite warna hitam dengan IMEI : 356744652585269 dan IMEI SV : 01;
  2. 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1 : 861716052463303 dan IMEI 2  : 861716052463311;
  3. 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1 : 862548058712022 dan IMEI 2 : 862548058712030;
  4. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna pink dengan IMEI 1 : 358320682461967 dan IMEI 2 : 358552592477960;
  5. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 081319306552;
  6. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 082227088598;
  7. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 085213095150;
  8. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 082119505221;
  9. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 082339190299;
  10. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 085213095149;
  11. 1 (satu) buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor 088975315901;
  12. 2 (dua) buah Sim Card Provider Telkomsel;
  13. 5 (lima) buah Sim Card Provider Axis;
  14. 3 (tiga) buah Sim Card Provider Smartfreen

 

Bahwa dalam melakukan pekerjaan terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim sebagai Telemarketing Tersangka memiliki target perbulan yang harus dicapai yaitu menghasilkan dana dari transaksi para player/member Tersangka sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus ribu rupiah).

 

Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

Bahwa dalam pekerjaan tersebut terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.700.000.000 dikali 0,3% yaitu sebesar Rp. 5.100.000 (lima juta seratus)

 

Bahwa pada  hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024  Saksi Muhammad Ilham Pratama, beserta Tim yang tergabung didalam unit II SUBDIT III Ditressiber Polda Jabar, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta 748, Bandung  mendapatkan  Laporan Masyarakat melalui media sosial WhatsApp dengan nomor 087777503365 a.n Chaz bahwa ada nomor WhatsApp 085213095150, 082227088598 dan 085213095149 a.n. OLIV serta akun Telegram dengan Nomor 081319306552 yang dikuasai oleh terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim menawarkan atau mengajak serta mengirimkan Link situs judi online dengan alamat url https://rtpggjslots.fun/  :

 

Bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh  Saksi Muhammad Ilham Pratama, beserta Tim yang tergabung didalam unit II SUBDIT III Ditressiber Polda Jabar  adalah sebagai berikut :

  1.  melakukan profiling terhadap media sosial WhatsApp dengan nomor 087777503365 a.n Chaz bahwa ada nomor WhatsApp 085213095150, 082227088598 dan 085213095149 a.n. OLIV yang mendistribusikan situs judi online dengan alamat url https://rtpggjslots.fun/;
  2. Didapatkan fakta bahwa setelah mengklik link pendaftaran  https://rtpggjslots.fun/   yang ada pada pesan WhatsApp yang dikirim oleh terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim, didapati tampilan situs judi online, setelah itu Saksi Muhammad Ilham Pratama, beserta Tim yang tergabung didalam unit II SUBDIT III Ditressiber Polda Jabar  mengecek link website pada link pendaftaran milik terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim dengan url https://rtpggjslots.fun/  dan ditemukan bukti tampilan sebagai berikut :

 

  1. Kemudian Saksi Muhammad Ilham Pratama, beserta Tim yang tergabung didalam unit II SUBDIT III Ditressiber Polda Jabar . melakukan penyelidikan lebih dalam dan mendapatkan media sosial WhatsApp dengan nomor 087777503365 a.n Chaz bahwa ada nomor WhatsApp 085213095150, 082227088598 , setelah itu  melakukan Cek Posisi dari nomor tersebut dan didapati keberadaan terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim berada di Kontrakan Lantai 3 Kamar E Jl. Utama Sakti I RT. 06 Rw. 07 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, dari hasil Cek posisi nomor tersebut Tim mendatangi alamat yang didapat dan mendapati bahwa nomor tersebut ada di HP yang digunakan oleh terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim dan membawa terdakwa Rani Pujianti Binti Nurrohim ke kantor Ditressiber Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3)   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya