Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
883/Pdt.P/2025/PN Bdg Meldi Octaviani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 883/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meldi Octaviani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penetapan sebagai Wali Pengampu yang Pemohon ajukan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu dari Kakak Pemohon yang bernama Ferdinand;
  3. Memberi izin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu dari Kakak Pemohon yang bernama Ferdinand untuk:
  1. Menjual bagian haknya atas seluruh Harta Peninggalan, yang terdiri dari:
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 97/Kacapiring seluas 439 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00523/Langensari seluas 4230 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 00528/Langensari seluas 590 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat; dan
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Langensari seluas 513 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  1. Membeli tanah dengan dan/atau tanpa bangunan untuk dan atas nama Ferdinand.
  1. Biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak