| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Penetapan sebagai Wali Pengampu yang Pemohon ajukan untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu dari Kakak Pemohon yang bernama Ferdinand;
- Memberi izin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu dari Kakak Pemohon yang bernama Ferdinand untuk:
- Menjual bagian haknya atas seluruh Harta Peninggalan, yang terdiri dari:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 97/Kacapiring seluas 439 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00523/Langensari seluas 4230 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00528/Langensari seluas 590 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Langensari seluas 513 m2 atas nama Suniawani Kurniawan, terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Membeli tanah dengan dan/atau tanpa bangunan untuk dan atas nama Ferdinand.
- Biaya menurut hukum.
|