Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan upah kepada Penggugat sebesar Rp. 14.118.696 + Rp. 16.602.672 + Rp. 19.092.192 + Rp. 18.285.310 = Rp. 68.098.870,- (enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 2.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + Rp. 7.200.000 = Rp. 65.600.000,- (enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar upah bulan Oktober 2020 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula serta dibuatkan surat pengangkatan secara tertulis sebagai karyawan tetap;
- Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |