Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
941/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Firmansyah Bin Ayi Haryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 941/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5553/M.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-940/BDUNG/10/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FIRMANSYAH Bin AYI HARYANTO

NIK

:

3273030606000006

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

25  tahun/ 06 Juni 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gang Pagarsih Barat IV No. 110/85 RT. 003 RW. 007 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 Agustus 2025 s/d 05 September 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 September 2025 s/d 15 Oktober 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 Oktober 2025 s/d 03 November 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Bin AYI HARYANTO, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cibadak Kecamatan Astana anyar Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya