Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Bdg Resdiwati Lasmaida Klara Limbong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Resdiwati Lasmaida Klara Limbong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menambah Nama pada Akta Kelahiran dari Resdiwati Lasmaida Klara menjadi Resdiwati Lasmaida Klara Limbong pada Kutipan Akta Kelahiran No. 4152/2005
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari Nama Resdiwati Lasmaida Klara Lahir di Limbong tanggal 4 September 1969 Menjadi Resdiwati Lasmaida Klara Limbong Lahir di Limbong tanggal 4 September 1969 Pada kutipan Akta Kelahiran No. 4152/2005 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan                biaya                perkara                 terhadap                Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak