| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor: S.TAP / 42 / IX / RES.2.2 / 2025 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2025, atas nama Astri Irmayanti, S.E. (Pemohon) adalah tidak sah; ------Menyatakan segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada diri Pemohon;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil sebesar      Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan immateril sebesar     Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemohon;Membebankan biaya perkara kepada Termohon.    |