Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan jaminan (Conservatoir Beslag) atau sita persamaan terhadap bidang-bidang tanah baik atas nama PT. Shafira Apparel Indonesia (sekarang PT. Shigei Apparel Indonesia) maupun yang diatasnamakan M. Murzid Hilmi Aziz dahulu selaku Direktur PT. Shigei Apparel Indonesia dan sekarang sebagai pemegang saham , yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHGB No.00574 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 9800 m?2;, atas nama PT. SHAFIRA APPAREL INDONESIA;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00551 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 335 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.244 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.451 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No. 00897 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.539 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No. 00881 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.416 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00854 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.715 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00779 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.855 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ]
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00708 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.831 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00709 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.937 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00853 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.580 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00711 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.870 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00713 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.535 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00717 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.686 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00718 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 14.970 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00720 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.291 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.46 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 5.700 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00067 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 5.450 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00068 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.770 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00069 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 3.195 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00070 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.755 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00071 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.770 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.463 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.800 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00715 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.918 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.261 yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.3000 m?2;, atas nama M. MURZID HILMI AZIZ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera dan sekaligus mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun immaterii kepada Penggugat yang besarnya adalah sebegai berikut
- Kerugian Immateriil berupa ;
- Tagihan pokok sebesar Rp. Rp.2,990,480,337,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta empet ratus delapan puluh ribu koma tiga ratus tigapuluh tujuh rupiah);
- Bunga berdasarkan suku bunga Bank (BRI) untuk pinjaman korporasi per tahun sebesar 8% adalah sebesar 8% x Rp.2,990,480,337,- = Rp. 239.238.426,96,- (Dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam koma Sembilan puluh enam rupiah)
- Jumlah total kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 3.229.718.763,96,- (Tiga milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma sembilan puluh enam rupiah)
- Kerugian Immateriil, sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini yang besarnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |