Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah dari perkawinan yang belum tercatat
menjadi perkawinan yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran
No. 3273-LT-31102024-0017;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan perkawinan
yang belum tercatat menjadi perkawinan yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran
No. 3273-LT-31102024-0017 , serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang
bersangkutan;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik
pemerintah maupun swasta terkait administrasi perkawinan yang sudah tercatat
berdasarkan putusan pegadilan;
5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|