Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.IWAN HERMAWAN
2.SANDI HARTANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IWAN HERMAWAN
2SANDI HARTANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.249.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 10620920/754/09/2023 tanggal 16 September 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01412 atas nama Suparman dengan Luas tanah sebesar 53 m2 yang terletak di Kelurahan Mandalajati RT 08 RW 02 Kecamatan Cicadas Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 119.249.480.- (Seratus sembilan belas juta dua ratus empat  puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Apabila Para  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok +      bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01412 atas    nama Suparman dengan Luas tanah sebesar 53 m2 (Lima puluh tiga  meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mandalajati RT 008 RW 002  Kecamatan Cicadas Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan        kepada Penggugat untuk dilelang, Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Mandalajati RT 008 RW 002 Desa Cipicung     Kecamatan Cicadas Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01412 atas nama Suparman  dengan Luas tanah sebesar 53 m2 (Lima puluh tiga meter persegi)      berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri  diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;  Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak