Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
YOGA PRASETYA BIN YAYAN YANUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 623/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3365/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-618/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

YOGA PRASETYA bin YAYAN YANUAR

Tempat lahir

:

Sumedang

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 20 Oktober 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Cipajaran Rt.01/06 Desa Cinta Mulya Kec. Jatinangor Kab. Sumedang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

NIK

:

32111514119700015

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

25 April 2025 s/d 27 April 2025

 

2.

Perpanjangan penangkapan

:

28 April 2025 s/d 30 April 2025

 

3.

Penahanan Penyidik

:

28 April 2025 s/d 17 Mei 2025

 

4.

Perpanjangan PU

:

18 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025

 

5.

Perpanjangan Ketua PN

:

27 Juni 2025 s/d 26 Juli 2025

 

6.

Penahanan PU

:

24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa YOGA PRASETYA bin YAYAN YANUAR pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar jam. 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Cipajaran Rt.01/06 Desa Cinta Mulya Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya