Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BPR BINA MAJU USAHA NUR OKTAVIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BINA MAJU USAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doni Hanafi, SH, MHPT BPR BINA MAJU USAHA
Tergugat
NoNama
1NUR OKTAVIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.540.900,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menyatakan tergugat telah melakuka perbuatan ingkar janji (wanprestasi);----
  3. Menetapkan hutang pokok tergugat Rp.2.889.700,- (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah). Menetapkan hutang bunga per bulan tergugat sebesar Rp.1.363.200,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Menetapkan hutang denda keterlambatan per hari Tergugat sebesar Rp. 36.288.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok berikut hutang bunga dan denda sebesar Rp. 40.540.900 (empat puluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah),- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor/Solo, Nomor Polisi : D 2261 AAR, merk/type HONDA/C1C02N16M2 A/T SPD MOTOR/SOLO, tahun pembuatan 2016, tahun rakitan 2016, warna HITAM COKLAT, nomor rangka : MH1JFW119GK739258, nomor mesin : JFW1E1737658, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor S-03190684 a/n. NUR OKTAVIANI; ---------------------------------------------------
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim pengadilan negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak