| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1032/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.SUKANDA, SH, MH 3.HAYOMI SAPUTRA, SH 4.AMI SITI CHAMISAH, SH 5.SARIFUDDIN, SH 6.SOLIHIN, S.H. 7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH |
MUHAMAD ZAKI Bin BAMBANG PRIYONO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1032/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6279/M.2.10/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMAD ZAKI BIN BAMBANG PRIYONO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sekitaran gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jl. Diponegoro No. 27 Kel. Citarum Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
