| Petitum Permohonan | 
				
 - Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor: S.TAP / 42 / IX / RES.2.2 / 2025 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2025, atas nama Astri Irmayanti, S.E. (Pemohon) adalah tidak sah; ------
 
 - Menyatakan segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada diri Pemohon;
 
 - Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil sebesar      Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan immateril sebesar     Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemohon;
 
 - Membebankan biaya perkara kepada Termohon. 
 
 
   |