Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.HERU YUNIATMOKO, SH
2.NANDINI PARAHITA YULISANI, S.H.
3.SIMA SIMSON SILALAHI, SH., SE.
4.NABILAH ZHAFIRAH, S.H.
5.WAWAN KURNIAWAN, S.H., M.H.
EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3358/M.2.19/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU YUNIATMOKO, SH
2NANDINI PARAHITA YULISANI, S.H.
3SIMA SIMSON SILALAHI, SH., SE.
4NABILAH ZHAFIRAH, S.H.
5WAWAN KURNIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------------- Bahwa terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Lembang, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan atau Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 337 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bidang Ketenagakerjaan pada Kantor UPT-Pusat Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 bersama-sama dengan saksi KARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu-waktu di bulan Maret tahun 2020 sampai dengan pada waktu-waktu di bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di tahun 2020 bertempat di Kantor Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jalan Raya Lembang No. 222 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atau  setidak-tidaknya  pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja Di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementerian Ketenagaakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 juncto. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si., saksi KARMAN, atau orang lain, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Penempatan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model Dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja Di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor   : R- 05/H.VI/06/2025 Tanggal : 05 Juni 2025 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp1.928.839.000,00 (Satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK), maka Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, kemudian Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar kerja, perluasan kesempatan kerja serta menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program dan anggaran,
  2. pelaksanaan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja,
  3. pelaksanaan pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis,
  4. pelaksanaan pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja,
  5. pelaksanaan kerjasama kelembagaan, promosi dan pemasaran,
  6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan, dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga,

lalu Struktur Organisasi Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang tahun 2020 sebagai berikut:

  • Kepala BBPPK dan PKK                         : Eko Daryanto,S. Sos., M. Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Lembang, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan atau Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
  • Kepala Bagian Tata Usaha                        : Tarli, S.P.,

Kasubag Kepegawaian dan Umum           : Atmono Purwo N, S.P.,

Kasubag Keuangan                                   : Willy Maliyanto, S. Kom.,

  • Kabid Program dan Evaluasi                    : Agus Wijayanto, S.E.,

Kasi Program                                             : Syaifulloh, S. Ikom.,

Kasi Evaluasi & Pelaporan                        : Eva Dinna Kamalia, S.H.,

  • Kabid Penyelenggara & pemberdayaan    : Ayi Latifah, S.P., M.M.,

Kasi Penyelenggara                                   : Heri Supriantoro, S.P.,

Kasi Pemberdayaan                                   : Dini Antari W, S.T.,

selanjutnya pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengadaaan pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang tahun 2020 sebagai berikut:

  • Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu terdakwa Eko Daryanto, S.Sos., M. Si., berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 337 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bidang Ketenagakerjaan pada Kantor UPT-Pusat Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020,
  • Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP., berdasarkan :
    1. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: 3.1/102/KU.04/I/2020) tanggal 09 Januari 2020tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
    2. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/2118/KU.04/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang perubahan atas lampiran keputusan kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/102/KU.04/I/2020 tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan
    3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/6047/KU.04/VIII/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang perubahan kedua atas lampiran keputusan kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/2118/KU.04/V/2020 tanggal 7 Agustus 2020  tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
  • Pejabat Pengadaan Barang & Jasa, yaitu saksi Rohmi Nur Robiah, S. AP.,MT. berdasarkan Surat keputusan KPA BBPPK dan PKK nomor : 3.1/ 107/ KU.04/ I/ 2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa pada BBPPK dan PKK, yaitu sdr. Atmono Purwo Nugroho, SP. (pejabat penerima barang/ jasa) dan sdri. Rohmi Nur Robiyah, S.AP.,MT. (pejabat pengadaan barang/jasa),
  • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yaitu saksi Tarli, SP. berdasarkan :
                1. Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/ 103/ KU.04/ I/ 2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
                2. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/2119/KU.04/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang perubahan atas lampiran keputusan kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/103/KU.04/I/2020 tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
                3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/6048/KU.04/VIII/2020 tanggal 07 agustus 2020 tentang perubahan kedua atas lampiran keputusan kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/2119/KU.04/V/2020 tanggal 7 Agustus 2020  tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Bendahara Pengeluaran, yaitu saksi Yulianto Nugroho, S.E. berdasarkan :
  1. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/ 104/ KU.04/ I/ 2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang penunjukan dan penetapan Bendahara Pengeluaran pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
  2. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/2120/KU.04/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang perubahan atas lampiran keputusan kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/104/KU.04/I/2020 tentang penunjukan dan penetapan Bendahara Pengeluaran pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
  3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/6049/KU.04/VIII/2020 tanggal 07 agustus 2020 tentang perubahan kedua atas lampiran keputusan kuasa Pengguna Anggaran Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3.1/2120/KU.04/V/2020 tanggal 7 Agustus 2020  tentang penunjukan dan penetapan Bendahara Pengeluaran pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
  • Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), yaitu saksi ATMONO PURWO NUGROHO, S.P. berdasarkan Surat keputusan KPA BBPPK dan PKK nomor : 3.1/ 107/ KU.04/ I/ 2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa pada BBPPK dan PKK, yaitu sdr. Atmono Purwo Nugroho, SP. (pejabat penerima barang/ jasa) dan sdri. Rohmi Nur Robiyah, S.AP.,MT. (pejabat pengadaan barang/jasa),

 

  • Pada Tahun 2020 Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mendapatkan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp1.928.839.000,00 (Satu Milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk melaksanakan 11 (sebelas) Pengadaan Barang yang dilakukan dalam 2 (dua) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yaitu:
  1. Pengadaan Pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi Bisnis Ikan Hias;
  2. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Ikan Konsumsi;
  3. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Tanaman Hias;
  4. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Perkopian;
  5. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Ruang Informasi Inkubasi Bisnis Meliputi Galeri Inkubasi Bisnis dan Co Working Space;
  6. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Unggas;
  7. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Processing;
  8. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Industri Kreatif;
  9. Pengadaan Peralatan Pengolahan Kopi;
  10. Pengadaan Pengembangan Website dan Aplikasi;
  11. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Ruang Workshop.

kemudian untuk melaksanakan 11 (sebelas) pengadaan barang yang bernilai paling banyak masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) tersebut, lalu terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  memerintahkan saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih penyedia untuk melaksanakan pengadaan barang tersebut menurut perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. yang telah menunjuk saksi KARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai perwakilan dari penyedia untuk 11 (sebelas) pengadaan barang tersebut, selanjutnya terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengatakan kepada saksi KARMAN untuk mencarikan perusahaan untuk dipinjam dokumen perusahaannya, kemudian terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. memerintahkan saksi KARMAN untuk berkomunikasi dengan saksi Yulianto Nugroho, S.E. perihal mencarikan perusahaan untuk dipinjam dokumen perusahaannya tersebut, lalu menindaklanjuti perkataan terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut, maka saksi KARMAN menghubungi 8 (delapan) penyedia, yaitu :

  1. CV. Inovasi Multi Kreasi dengan Direktur MUKHTISAR,
  2. CV. Cahaya Terbangun dengan Direktur ROCKY MUKHSIN,
  3. CV. Alsabil Jaya Mandiri dengan Direktur ANITA SARI,
  4. CV. Milindo Permata dengan Direktur RIKA AYU,
  5. CV. Mudah Anugrah dengan Direktur NAZARNI,
  6. CV. Acselindo City dengan Direktur RAMA IRWANDA,
  7. CV. Indo Rahma Perdana dengan Direktur MUBARAQ, dan
  8. CV. Resya Abadi dengan Direktur RESTU AGUSTIAR,

 

kemudian saksi KARMAN menyampaikan kepada 8 (delapan) penyedia tersebut untuk meminjam dokumen perusahaannya, selanjutnya 8 (delapan) penyedia tersebut menyerahkan dokumen perusahaan berupa company profilenya kepada saksi KARMAN, kemudian saksi Yulianto Nugroho, S.E. menghubungi saksi KARMAN agar menyerahkan dokumen perusahaan yang dipinjam dan membawa direktur dari 8 (delapan) penyedia tersebut ke Kantor Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jalan Raya Lembang No. 222 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat,  lalu saksi KARMAN mengajak 8 (delapan) penyedia tersebut datang ke Kantor Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jalan Raya Lembang No. 222 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya saksi KARMAN menyerahkan dokumen perusahaan yang dipinjam dari 8 (delapan) penyedia tersebut kepada saksi Yulianto Nugroho, S.E., kemudian 8 (delapan) penyedia tersebut menandatangani  surat perintah kerja dan lampirannya, surat perintah mulai kerja dan lampirannya, berita acara penyerahan hasil pekerjaan dan lampirannya, kuitansi/ bukti pembayaran, dan kuitansi untuk melaksanakan 11 (sebelas) pengadaan barang pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut, yaitu :

  1. Pengadaan Pengembangan Website dan Aplikasi yang akan dilaksanakan oleh CV. Inovasi Multi Kreasi dengan nilai Rp73.500.000,00 (Tujuh puluh tiga juta lima ratus rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/4418/UM.01.04/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020,
  2. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Perkopian yang akan dilaksanakan oleh CV. Inovasi Multi Kreasi dengan nilai kontrak Rp198.774.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/1805/UM.01.04/IV/2020 tanggal 14 April 2020,
  3. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi BIsnis Tanaman Hias yang akan dilaksanakan oleh CV. Cahaya Terbangun dengan nilai kontrak Rp198.521.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1/1898/UM.01.04/IV/2020 tanggal 14 April 2020,
  4. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Industri Kreatif yang akan dilaksanakan oleh CV. Alsabil Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp197.184.000,00 (Seratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/4597/UM.01.04/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020,
  5. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Ikan Hias yang akan dilaksanakan oleh CV. Alsabil Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp198.085.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/1801/UM.01.04/IV/2020 tanggal 14 April 2020,
  6. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Ikan Konsumsi yang akan dilaksanakan oleh CV. Milindo Permata dengan nilai kontrak Rp198.421.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus dua puluh satu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/1803/UM.01.04/IV/2020 tanggal 14 April 2020,
  7. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis Unggas yang akan dilaksanakan oleh CV. Mudah Anugrah dengan nilai kontrak Rp198.526.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/1799/UM.01.04/IV/2020 tanggal 14 April 2020,
  8. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Processing yang akan dilaksanakan oleh CV. Acselindo City dengan nilai kontrak Rp197.093.000,00 (Seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/4601/UM.01.04/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020,
  9. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Ruang Informasi Inkubasi Bisnis Meliputi Galeri Inkubasi Bisnis dan Co Working Space yang akan dilaksanakan oleh CV. Indo Rahma Perdana dengan nilai kontrak Rp73.658.000,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/1902/UM.01.04/IV/2020 tanggal 21 April 2020,
  10. Pengadaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Ruangan Workshop Inkubasi Bisnis yang akan dilaksanakan oleh CV. Indo Rahma Perdana dengan nilai kontrak Rp197.219.000,00 (Seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/4599/UM.01.04/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020,
  11. Pengadaan Peralatan Pengolahan Kopi yang akan dilaksanakan oleh CV. Resya Abadi dengan nilai kontrak Rp197.858.000,00 (Seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan SPK Nomor : 3.1/4042/UM.01.04/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020,

 

sehingga dalam pemilihan penyedia untuk melaksanakan 11 (sebelas) pengadaan barang pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut, maka saksi Rohmi Nur Robiah, S. AP.,MT. selaku Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan langsung, kemudian saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Rohmi Nur Robiah, S. AP.,MT. selaku Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa membuat berita acara evaluasi penawaran dan kualifikasi pekerjaan pengadaan seolah-olah telah melakukan evaluasi koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga terhadap 8 (delapan) penyedia dengan kesimpulan sah untuk 8 (delapan) penyedia untuk melaksanakan  11 (sebelas) pengadaan barang pada Program tersebut, sedangkan pada kenyataannya pemilihan penyedia berdasarkan perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui saksi KARMAN, selanjutnya terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan saksi ATMONO PURWO NUGROHO, S.P. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani berita acara penyerahan hasil pekerjaan dari 8 (delapan) penyedia untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut untuk dianggap lengkap dan untuk digunakan dalam pembayaran kepada 8 (delapan) penyedia untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK serta terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengatakan akan bertanggungjawab sehingga seolah-olah 8 (delapan) penyedia telah menyerahkan 11 (sebelas) pengadaan barang kepada saksi ATMONO PURWO NUGROHO, S.P. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sedangkan pada kenyataannya saksi ATMONO PURWO NUGROHO, S.P. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah memeriksa dan menerima barang-barang dari 8 (delapan) penyedia untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut, sehingga kemudian atas perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. tersebut, maka saksi ATMONO PURWO NUGROHO, S.P. selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani berita acara penyerahan hasil pekerjaan dari 8 (delapan) penyedia untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut, sedangkan pada kenyataannya 8 (delapan) penyedia tersebut tidak pernah menyerahkan 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut dan barang-barang dari 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut pada kenyataannya adalah tidak pernah ada, lalu terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran kepada 8 (delapan) penyedia dari 11 (sebelas) pengadaan barang pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut yang menurut  terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. kepada saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) walaupun pengadaan barangnya tidak dilaksanakan dan pengadaan barang tidak sesuai jumlahnya serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam SPK, selanjutnya saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si.  tersebut menandatangani Surat Permintaan Pembayaran untuk 8 (delapan) penyedia dari 11 (sebelas) pengadaan barang  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut, kemudian saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan Surat Permintaan Pembayaran untuk 8 (delapan) penyedia dari 11 (sebelas) pengadaan barang  yang telah ditandatanganinya tersebut kepada saksi Tarli, SP,  lalu karena saksi Vulien Ambarwati, S.T., M.SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tersebut, maka saksi Tarli, SP selaku penguji SPP/ Penerbit SPM turut menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selanjutnya saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk melakukan pembayaran kepada 8 (delapan) penyedia dari 11 (sebelas) pengadaan barang pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut, yaitu sebagaimana :

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07 Oktober 2020 nomor : 00635/X/2020 senilai  Rp73.500.000,00  (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan website dan aplikasi sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4418/ UM.01.04/ VIII/ 2020 tanggal 08-07-2020 dan BAST Nomor 3.1/ 5993/ UM.01.04/ VIII/ 2020 tanggal 06-08-2020 sesuai SPP Nomor 00635 tanggal 07 Oktober 2020 kepada CV. Inovasi Multi Kreasi

Surat Perintah Membayar tanggal 07 Oktober 2020 nomor : 00635/X/2020 senilai  Rp65.481.818,00  (enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan website dan aplikasi sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4418/ UM.01.04/ VIII/ 2020 tanggal 08-07-2020 dan BAST Nomor 3.1/ 5993/ UM.01.04/ VIII/ 2020 tanggal 06-08-2020 sesuai SPP Nomor 00635 tanggal 07 Oktober 2020, kepada CV. Inovasi Multi Kreasi, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 14 Mei 2020 Nomor 00141/V/2020 senilai Rp198.774.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis perkopian sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1805/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1892/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00141 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV. Inovasi Multi Kreasi,

Surat Perintah Membayar tanggal 14 Mei 2020 Nomor 00141/V/2020 senilai Rp177.993.082,00 (Seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan puluh dua rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis perkopian sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1805/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1892/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00141 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV. Inovasi Multi Kreasi, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp198.521.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis tanaman hias sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1898/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 21-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1978/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 27-04-2020 sesuai SPP Nomor 00145 tanggal 15 Mei 2020, kepada CV. Cahaya Terbangun,

Surat Pemerintah Membayar tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp177.766.532,00 (Seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis tanaman hias sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1898/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 21-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1978/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 27-04-2020 sesuai SPP Nomor 00145 tanggal 15 Mei 2020, kepada CV. Cahaya Terbangun, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 14 Mei 2020 nomor 00143/V/2020 senilai Rp198.085.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis ikan hias sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1801/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1886/ UM.01.04/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00143 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV. Alsabil Jaya Mandiri,

Surat Perintah Membayar tanggal 14 Mei 2020 nomor : 00143/V/2020 senilai Rp177.376.114,00 ( seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat belas rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis ikan hias sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1801/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1886/ UM.01.04/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00143 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV. Alsabil Jaya Mandiri, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 00488/VIII/2020 sebesar Rp197.184.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis industri kreatif sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4597/ UM.01.04/ VII/ 2020 tanggal 13-07-2020 BAST Nomor 3.1/ 5357/ UM.01.04/VII/ 2020 tanggal 27-07-2020 sesuai SPP Nomor 00488 tanggal 27 Agustus 2020, kepada CV. Alsabil Jaya Mandiri,

Surat Perintah Membayar tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 00488/VIII/2020 sebesar Rp176.569.309,00 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis industri kreatif sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4597/ UM.01.04/ VII/ 2020 tanggal 13-07-2020 BAST Nomor 3.1/ 5357/ UM.01.04/VII/ 2020 tanggal 27-07-2020 sesuai SPP Nomor 00488 tanggal 27 Agustus 2020, kepada CV. Alsabil Jaya Mandiri, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 14 Mei 2020 nomor 00140/V/2020 senilai Rp198.421.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis ikan konsumsi sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1803/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1889/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00140 tanggal 14 Mei 2020, CV Milindo Permata,

Surat Perintah Membayar tanggal 14 Mei 2020 nomor : 00140/V/2020 senilai Rp177.676.986,00 ( seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis ikan konsumsi sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1803/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1889/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00140 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV Milindo Permata, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 14 Mei 2020 nomor 00142/V/2020 senilai Rp198.526.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis unggas sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1799/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1883/ UM.01.04/IV/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00142 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV. Mudah Anugrah,

Surat Perintah Membayar tanggal 14 Mei 2020 nomor : 00142/V/2020 sebesar Rp177.771.009,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu sembilan rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis unggas sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1799/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 14-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1883/ UM.01.04/IV/ 2020 tanggal 20-04-2020 sesuai SPP Nomor 00142 tanggal 14 Mei 2020, kepada CV. Mudah Anugrah, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 Agustus 2020 nomor : 00490/VIII/2020 sebesar Rp197.093.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis processing sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4601/ UM.01.04/ VII/ 2020 tanggal 13-07-2020 BAST Nomor 3.1/ 5363/ UM.01.04/VII/ 2020 tanggal 27-07-2020 sesuai SPP Nomor 00490 tanggal 27 Agustus 2020, kepada CV. Acselindo City,

Surat Perintah Membayar tanggal 27 Agustus 2020 nomor : 00490/VIII/2020 sebesar Rp176.487.823,00 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis processing sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4601/ UM.01.04/ VII/ 2020 tanggal 13-07-2020 BAST Nomor 3.1/ 5363/ UM.01.04/VII/ 2020 tanggal 27-07-2020 sesuai SPP Nomor 00490 tanggal 27 Agustus 2020, kepada CV. Acselindo City, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 Agustus 2020 nomor : 00487/VIII/2020 senilai Rp197.219.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang ruangan workshop inkubasi bisnis sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4599/ UM.01.04/ VII/ 2020 tanggal 13-07-2020 BAST Nomor 3.1/ 5363/ UM.01.04/VII/ 2020 tanggal 27-07-2020 sesuai SPP Nomor 00487 tanggal 27 Agustus 2020, kepada CV. Indo Rahma Perdana,

Surat Perintah Membayar tanggal 27 Agustus 2020 nomor : 00487/VIII/2020 senilai Rp176.600.650,00  (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang ruangan workshop inkubasi bisnis sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4599/ UM.01.04/ VII/ 2020 tanggal 13-07-2020 BAST Nomor 3.1/ 5363/ UM.01.04/VII/ 2020 tanggal 27-07-2020 sesuai SPP Nomor 00487 tanggal 27 Agustus 2020, kepada CV. Indo Rahma Perdana, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 18 Mei 2020 Nomor 00147/V/2020 senilai Rp73.658.000,00 (Tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang ruang informasi inkubasi bisnis meliputi galleri inkubasi bisnis dan co working space sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1902/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 21-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1981/ UM.01.04/IV/ 2020 tanggal 27-04-2020 sesuai SPP Nomor 00147 tanggal 18 Mei 2020, kepada CV. Indo Rahma Perdana,

Surat Perintah Membayar tanggal 18 Mei 2020 Nomor : 00147/V/2020 senilai Rp65.957.391,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan pengembangan dan perlengkapan penunjang ruang informasi inkubasi bisnis meliputi galleri inkubasi bisnis dan co working space sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 1902/ UM.01.04/ IV/ 2020 tanggal 21-04-2020 BAST Nomor 3.1/ 1981/ UM.01.04/IV/ 2020 tanggal 27-04-2020 sesuai SPP Nomor 00147 tanggal 18 Mei 2020, kepada CV. Indo Rahma Perdana, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

        1. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 14 Agustus 2020 nomor : 00452/VIII/2020 senilai  Rp. 197.858.000,-  (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Vulien Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Tarli, SP selaku Penguji SPP/Penerbit SPM untuk keperluan pembayaran sekaligus pengadaan peralatan pengolahan kopi sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4042/ UM.01.04/ VI/ 2020 tanggal 29-06-2020 BAST Nomor 3.1/ 6208/ UM.01.04/VIII/ 2020 tanggal 12-08-2020 sesuai SPP Nomor 00452 tanggal 14 Agustus 2020, kepada CV. Resya Abadi,

Surat Perintah Membayar tanggal 14 Agustus 2020 nomor : 00452/VIII/2020 sebesar Rp. 177.172.845,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang ditandatangani saksi Tarli, SP selaku Pejabat Penandatangan SPM untuk pembayaran sekaligus pengadaan peralatan pengolahan kopi sesuai dengan kontrak nomor 3.1/ 4042/ UM.01.04/ VI/ 2020 tanggal 29-06-2020 BAST Nomor 3.1/ 6208/ UM.01.04/VIII/ 2020 tanggal 12-08-2020 sesuai SPP Nomor 00452 tanggal 14 Agustus 2020, kepada CV. Resya Abadi, dengan dasar pembayaran UU APBN 2020 No. 20 Tahun 2019,

 

sehingga kepada 8 (delapan) penyedia yang tercantum pada 11 (sebelas) SPK pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut telah dibayarkan anggaran yang berasal dari DIPA APBN Tahun 2020 dengan total sebesar Rp1.726.853.559,00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) setelah dikurangi pajak, sedangkan pada kenyataannya 8 (delapan) penyedia tersebut tidak pernah melaksanakan 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK tersebut pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut dan barang-barang dari 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK tersebut pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 tersebut pada kenyataannya adalah tidak pernah ada, lalu setelah anggaran dengan total sebesar Rp1.726.853.559,00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) diterima oleh 8 (delapan) penyedia tersebut, kemudian terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. mengatakan kepada saksi KARMAN agar 8 (delapan) penyedia yang telah menerima anggaran dengan total sebesar Rp1.726.853.559,00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) tersebut untuk menyerahkan kembali anggaran tersebut kepada saksi KARMAN, lalu terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. menentukan saksi KARMAN mendapatkan fee perantara yang berasal dari anggaran sebesar Rp1.726.853.559,00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) yang seharusnya diperuntukkan bagi 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, kemudian saksi KARMAN memerintahkan 8 (delapan) penyedia tersebut untuk menyerahkan kembali anggaran yang seharusnya diperuntukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK tersebut yang telah diterima tersebut kepada saksi KARMAN, lalu saksi KARMAN berdasarkan keputusan saksi KARMAN sendiri memberikan fee sebesar 2% dari masing-masing SPK yang berasal dari anggaran sebesar Rp1.726.853.559,00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) tersebut untuk masing-masing 8 (delapan) penyedia, kemudian 8 (delapan) penyedia tersebut menggunakan fee sebesar 2% dari masing-masing SPK dengan total sebesar Rp34.537.071,00 (Tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah) untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau setidak-tidaknya bukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, selanjutnya 8 (delapan) penyedia menyerahkan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK yang telah diterima tersebut kepada saksi KARMAN setelah dipotong atau dikurangi fee untuk 8 (delapan) penyedia masing-masing sebesar 2% untuk setiap pembayaran untuk masing-masing pengadaan dari 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut dengan total sebesar Rp34.537.071,00 (Tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah), lalu setelah saksi KARMAN menerima anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut setelah dipotong fee untuk 8 (delapan) penyedia, maka saksi KARMAN mengambil fee sebagaimana perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. sebagai bagian untuk saksi KARMAN dari total pembayaran dari 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut yaitu yang oleh saksi KARMAN diambil sebesar sebesar 8% atau sebesar Rp138.148.285,00 (Seratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), kemudian saksi KARMAN menggunakan uang sebesar Rp138.148.285,00 (Seratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) yang seharusnya diperuntukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut untuk memperkaya saksi KARMAN sendiri atau orang lain, kemudian terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si.  memerintahkan saksi Yulianto Nugroho, S.E. untuk menggunakan rekening kepunyaan saksi Yulianto Nugroho, S.E. untuk menerima uang dari saksi KARMAN yang berasal dari 8 (delapan) penyedia yang seharusnya digunakan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, lalu terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si.  memerintahkan saksi Yulianto Nugroho, S.E. untuk meminta uang dari saksi KARMAN yang berasal dari 8 (delapan) penyedia yang seharusnya digunakan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 untuk dikirimkan ke rekening kepunyaan saksi Yulianto Nugroho, S.E. tersebut sebagaimana diperintahkan terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si., selanjutnya saksi Yulianto Nugroho, S.E. atas perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. meminta uang beberapa kali kepada saksi KARMAN yang berasal dari 8 (delapan) penyedia yang seharusnya digunakan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK pada Program tersebut untuk dikirimkan ke rekening kepunyaan saksi Yulianto Nugroho, S.E. tersebut, selanjutnya saksi KARMAN atas perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. melalui saksi Yulianto Nugroho, S.E. tersebut menyerahkan uang yang berasal dari 8 (delapan) penyedia yang seharusnya digunakan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 kepada saksi Yulianto Nugroho, S.E. diantaranya di nomor rekening Mandiri 1320010819788 sejumlah Rp320.000.000,00 (Tiga ratus duapuluh juta rupiah), dengan rincian :

        1. tanggal 22/05/2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
        2. tanggal 22/05/2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
        3. tanggal 22/05/2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
        4. tanggal 29/06/2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
        5. tanggal 29/06/2020 sebesar Rp2000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah),
        6. tanggal 30/07/2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
        7. tanggal 17/08/2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
        8. tanggal 08/10/2020 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah),
        9. tanggal 11/12/2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

 

dan sejumlah lainnya secara bertahap kepada saksi Yulianto Nugroho, S.E. dengan total sebesar Rp546.050.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi KARMAN atas perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. menyerahkan sejumlah uang yang berasal dari 8 (delapan) penyedia yang seharusnya digunakan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 kepada terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. atau orang lain secara bertahap diantaranya ditransfer oleh saksi KARMAN sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Duri untuk memperkaya terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. atau orang lain atau setidak-tidaknya bukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, selanjutnya saksi Yulianto Nugroho, S.E. terhadap uang yang berasal dari 8 (delapan) penyedia yang seharusnya digunakan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program tersebut yang berasal dari saksi KARMAN atas perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyerahkannya kepada terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. dan atas perintah terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. menggunakannya untuk memperkaya terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. atau memperkaya orang lain atau setidak-tidaknya bukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, kemudian terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggunakan uang yang berasal dari saksi Yulianto Nugroho, S.E. dan saksi KARMAN yang seharusnya diperuntukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK tersebut pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, yaitu untuk memperkaya terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. sendiri atau orang lain atau setidak-tidaknya bukan untuk 11 (sebelas) pengadaan barang sebagaimana 11 (sebelas) SPK  pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 sehingga perbuatan terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama saksi KARMAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 juncto. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyelesaian tagihan kepada negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
  1. Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,
  2. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika pada huruf d, e, g, dan h sebagai berikut:
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait,
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa,
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi,
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. Pasal 50 ayat (7) huruf (b) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja;
  2. Pasal 78 ayat (3) huruf a s/d e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
  • tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan,
  • menyebabkan kegagalan bangunan,
  • menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan,
  • melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  • menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada:
  1. Pasal 10 ayat (2) huruf g yang menyatakan bahwa pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan;
  2. Pasal 13
  • Ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara,
  • Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan: a. menguji kebenaran materiil dan keabsahan suratsurat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  1. Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
  • kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
  1. Pasal 24 ayat (2) huruf b dan c yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  • melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK,
  • menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan,

 

sehingga akibat perbuatan terdakwa EKO DARYANTO, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan selaku K

Pihak Dipublikasikan Ya