| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG P-29
”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan ”
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor : Pds-16 /Bdung/10/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Drs. H. EDDY MARWOTO, M.Si
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
57 tahun / 17 Maret 1968
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Komp. Eastern Hills Regency Blok F. 11 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung
|
|
Pendidikan
|
:
|
Strata Dua (S2) Kebijakan Publik Universitas Pasundan
|
- Penahanan (Rutan) :
- Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025 ;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2025 ;
- Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025 ;
- Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2025 ;
- Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 ;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025.
- Dakwaan :
P r i m a i r
---------Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.246-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor : 29 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti periode 2019 s/d 2024. pada kurun waktu antara tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Bandung yang terletak di jalan Tamansari No. 76 Lebak Siliwangi kecamatan Coblong Kota Bandung dan di Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terletak di Jalan L.L. R.E. Martadinata No. 157 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.246-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019 ;
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung dalam mekanisme penganggaran dana hibah Kota Bandung, pada Perwal Kota Bandung No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Perwal Kota Bandung No. 1167 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Perubahan atas Perwal No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, pada pasal 13, mempunyai tugas melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja hibah yang dibantu oleh Camat dan Lurah, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya proposal permohonan belanja hibah dari Tim Pertimbangan. Evaluasi tersebut bertujuan antara lain untuk mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu ;
- Bahwa saksi Drs. H. Deni Nurdyana Hadimin, Msi sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2019-2024 mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk tahun 2020 yang ditujukan kepada Walikota Bandung sebagaimana Surat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor : 008/0919-K tanggal 15 Januari 2019 perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah tahun 2020, yang dilampiri dengan proposal Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2020 untuk program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020 dengan jumlah proposal hibah sebesar Rp.13.783.000.000,- (Tiga belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang didalamnya memuat biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, disamping biaya untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung menerima permohonan dana hibah dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, namun Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si tidak melakukan evaluasi proposal hibah, sehingga biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak dikoreksi, tetapi hanya memberikan rekomendasi jumlah dana hibah Rp. 10.821.750.000,- (Sepuluh miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana rekomendasi tanggal 12 Juni 2019, padahal saat itu dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.1402-BPKA/2018 Tanggal 9 November 2018 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Bandung 2019, tidak mengatur mengenai biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, bahkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Bandung untuk tahun 2020 belum terbit, disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain pertimbangan TAPD maka rekomendasi Kepala SKPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Hal tersebut tertuang pada Pasal 9 ayat (1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS;
- Bahwa selanjutnya rekomendasi Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si tersebut diteruskan kepada Tim Pertimbangan Hibah yang bertugas membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, camat dan lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah berupa : a) rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b) rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam pembahasan antara Tim Pertimbangan Hibah dengan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Kadispora hanya membahas jumlah dana hibah yang akan diberikan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Permenkeu Nomor : 113/PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan uang representasi dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas, disamping itu dalam Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan Kepengurusan Kwartir Gerakan Pramuka tidak terikat dengan jabatan publik, sehingga berdasarkan Permenkeu dan undang-undang tersebut, maka pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak termasuk kategori yang dapat diberikan uang representasi;
- Bahwa dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/KEP.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang/jasa tahun anggaran 2020 pada buku III halaman 365 tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung namun biaya representatif hanya diberikan kepada pejabat-pejabat Pemkot Bandung yaitu :
- Specs Golongan A (Walikota Bandung dan Ketua DPRD;
- Specs Golongan B (Wakil Walikota Bandung dan Wakil Ketua DPRD);
- Specs Golongan C (Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD Kota Bandung);
- Bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, honorarium terkait Pramuka hanya berupa honorarium non PNS pelaksana upacara Pramuka dan honorariumarium non PNS transport pelaksana upacara Pramuka yaitu buku III Halaman 129-130;
- Bahwa setelah lolos evaluasi tanpa koreksi dari Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Kadispora Kota Bandung serta tertuang dalam Daftar Rekapitulasi Penerimaan Proposal Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2019 untuk tahun anggaran 2020 Pemerintah Kota Bandung tanggal 28 Juni 2019 yang diterbitkan oleh Tim Pertimbangan Hibah Daerah yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung selaku Ketua TAPD, selanjutnya Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua TAPD menerbitkan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah, lalu Wali Kota Bandung menetapkan persetujuan atas Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah dan setelah melalui proses pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung, maka dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKA sebesar Rp. 1.500.000.000,-;
- Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menerbitkan SK Nomor : 29 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti periode 2019 s/d 2024, dengan susunan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung antara lain mengukuhkan :
-
-
- Oded M. Danial (Alm) selaku Ketua Kwarcab Kota Bandung;
- Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum;
- Bahwa untuk menjalankan Tugas Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Sdr. Oded M. Danial (Alm) selaku Ketua Kwarcab Kota Bandung masa Bhakti 2019-2024 menunjuk pelaksana harian dengan Susunan Pelaksana Harian sebagaimana SK Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor: 22 Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 tentang Pelaksana Harian, dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua Harian : Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si
- Wakil Ketua Harian Urusan Eksternal : Deni Nurdyana Hadimin
- Wakil Ketua Harian Urusan Internal : Fajar Kusumajaya
- Sekretaris : Taufik Hidayat
- Wakil Sekretaris : Aam Effendi
- Bendahara : Siti Sofiah Ritonga
- Bahwa tugas Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berdasarkan Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024 adalah :
- Ketua Harian Kwartir Cabang bertugas :
- Memimpin Kwartir Cabang dalam pelaksanaan tugas-tugas harian dan pelaksanaan kebijakan operasional Kwartir Cabang ;
- Mewakili Ketua Kwartir Cabang dalam kondisi Ketua Kwartir Cabang berhalangan;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Cabang.
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung, termasuk didalamnya untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana Permohonan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2020 nomor : 014/0919-K tanggal 19 Februari 2020 :
- Bahwa dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2020 tercantum dalam DPA BPKA Kota Bandung sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah), kemudian dituangkan dalam NPHD Nomor : 978/NPHD.001/BPKA/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh sdr. Dadang Supriatna selaku Kepala BPKA Kota Bandung (Pemberi Hibah) dan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung (Penerima Hibah) .
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada NPHD Nomor : 978/NPHD.001/BPKA/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang berbunyi Pihak Kedua menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung. Dalam hal ketika rincian belanja hibah yang tertuang dalam Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal tidak terdapat dalam Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung , maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah :
- Penerima hibah mengajukan permohonan agar rincian penggunaan belanja hibah tertuang dalam Keputusan walikota Bandung tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung;
- Penerima hibah mengajukan permohonan Addendum NPHD agar rincian penggunaan belanja hibah sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung;
- Penerima hibah tidak membelanjakan/menggunakan dana hibah untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung kemudian uangnya dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bandung .
Namun pada kenyataannya, Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si tetap membayarkan biaya representatif kepada pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan membayarkan biaya honorarium kepada staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/KEP.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang/jasa tahun anggaran 2020;
- Bahwa selain itu Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si telah menggunakan dana hibah yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun Anggaran 2020 dari Pemkot Bandung untuk kepentingan lain selain kepentingan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yaitu pemberian THR yang tidak tertuang dalam NPHD maupun dalam rincian penggunaan dana hibah serta menggunakan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah (pengeluaran fiktif) ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si bertentangan dengan:
- Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 23: Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kwartir ranting; b. kwartir cabang; c. kwartir daerah; dan d. kwartir nasional. Pasal 27 ayat (1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi Gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. Ayat (2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, dalam : Pasal 8 : Perjalanan dinas terdiri atas komponen sebagai berikut : d. uang representasi. Pasal 8 ayat (6) : uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 19 ayat (1) : Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
- Perwal Kota Bandung No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Perwal Kota Bandung No. 1167 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Perubahan atas Perwal No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD pada Pasal 7 Ayat (4) : Belanja Hibah kepada badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah kota atau secara fungsional terkait dengan dukungan kepada penyelengaraan Pemerintah. Pasal 24 ayat (1) : Penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD. Pasal 25 ayat (1) : Penerima belanja hibah bertanggung jawab mutlak baik formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya;
- Perwal Kota Bandung No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Perwal Kota Bandung No. 1167 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Perubahan atas Perwal No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD pada Pasal 13 ayat (1) : Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja hibah yang dibantu oleh Camat dan Lurah, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya proposal permohonan belanja hibah dari Tim Pertimbangan. Ayat (2) : Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,bertujuan untuk : huruf a : mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu.
- Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/KEP.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang/jasa tahun anggaran 2020, yang intinya :
- Tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
- Tidak mengatur honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
- NPHD Nomor : 978/NPHD.001/BPKA/2020 tanggal 25 Februari 2020, Pasal 1 ayat (3) : Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPHD ini.. Pasal 3 ayat (1) : Pihak Kedua menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung
- Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 20.800.000,- (Dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024, antara lain saksi Drs. H. Deni Nurdyana Hadimin M.Si, saksi Fajar Kusumajaya dan lain-lain serta memperkaya staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 sebesar Rp. 726.200.000,- (Tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemkot Bandung sebesar Rp. 747.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari Dana Hibah Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Alkuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Nomor 3.408/PKKN-001/II/2025 tanggal 25 Pebruari 2025, dengan rincian :
Tahun 2020:
Tidak sesuai Tujuan Hibah
-
-
-
- Uang Representatif dan Representatif ke-13 : Rp. 338.000.000,-
- Uang Honor staf dan Honor staf ke-13 : Rp. 227.500.000,-
- Uang Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp. 17.500.000,-
Jumlah : Rp. 583.000.000,-
Pengeluaran fiktif
- Pengeluaran fiktif : Rp. 164.000.000,-
Jumlah : Rp. 164.000.000,-
Jumlah Total : Rp. 747.000.000,-
------ Perbuatan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------
Subsidiair :
---------Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.246-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor : 29 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti periode 2019 s/d 2024. pada kurun waktu antara tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Bandung yang terletak di Kantor Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Bandung yang terletak di jalan Tamansari No. 76 Lebak Siliwangi kecamatan Coblong Kota Bandung dan di Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terletak di Jalan L.L. R.E. Martadinata No. 157 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung berdasarkan Surat keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.246-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung dalam mekanisme penganggaran dana hibah Kota Bandung, pada Perwal Kota Bandung No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Perwal Kota Bandung No. 1167 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Perubahan atas Perwal No. 567 Tahun 2018 tanggal 6 April 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, pada pasal 13, mempunyai tugas melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja hibah yang dibantu oleh Camat dan Lurah, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya proposal permohonan belanja hibah dari Tim Pertimbangan. Evaluasi tersebut bertujuan antara lain untuk mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu ;
- Bahwa saksi Drs. H. Deni Nurdyana Hadimin, Msi sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2019-2024 mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk tahun 2020 yang ditujukan kepada Walikota Bandung sebagaimana Surat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor : 008/0919-K tanggal 15 Januari 2019 perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah tahun 2020, yang dilampiri dengan proposal Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2020 untuk program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020 dengan jumlah proposal hibah sebesar Rp.13.783.000.000,- (Tiga belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang didalamnya memuat biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, disamping biaya untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung menerima permohonan dana hibah dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, namun Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung dengan cara tidak melakukan evaluasi proposal hibah, sehingga biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak dikoreksi, tetapi hanya memberikan rekomendasi jumlah dana hibah Rp. 10.821.750.000,- (Sepuluh miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana rekomendasi tanggal 12 Juni 2019, padahal saat itu dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.1402-BPKA/2018 Tanggal 9 November 2018 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Bandung 2019, tidak mengatur mengenai biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, bahkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Bandung untuk tahun 2020 belum terbit, disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain pertimbangan TAPD maka rekomendasi Kepala SKPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Hal tersebut tertuang pada Pasal 9 ayat (1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS;
- Bahwa selanjutnya rekomendasi Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si tersebut diteruskan kepada Tim Pertimbangan Hibah yang bertugas membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, camat dan lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah berupa : a) rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b) rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam pembahasan antara Tim Pertimbangan Hibah dengan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Kadispora hanya membahas jumlah dana hibah yang akan diberikan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan uang representasi dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas, disamping itu dalam Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan Kepengurusan Kwartir Gerakan Pramuka tidak terikat dengan jabatan publik, sehingga berdasarkan Permenkeu dan undang-undang tersebut, maka pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak termasuk kategori yang dapat diberikan uang representasi;
- Bahwa dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/KEP.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang/jasa tahun anggaran 2020 pada buku III halaman 365 tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung namun biaya representatif hanya diberikan kepada pejabat-pejabat Pemkot Bandung yaitu :
- Specs Golongan A (Walikota Bandung dan Ketua DPRD;
- Specs Golongan B (Wakil Walikota Bandung dan Wakil Ketua DPRD);
- Specs Golongan C (Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD Kota Bandung);
- Bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, honorarium terkait Pramuka hanya berupa honorarium non PNS pelaksana upacara Pramuka dan honorariumarium non PNS transport pelaksana upacara Pramuka yaitu buku III Halaman 129-130;
- Bahwa setelah lolos evaluasi tanpa koreksi dari Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Kadispora Kota Bandung serta tertuang dalam Daftar Rekapitulasi Penerimaan Proposal Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2019 untuk tahun anggaran 2020 Pemerintah Kota Bandung tanggal 28 Juni 2019 yang diterbitkan oleh Tim Pertimbangan Hibah Daerah yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung selaku Ketua TAPD, selanjutnya Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua TAPD menerbitkan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah, lalu Wali Kota Bandung menetapkan persetujuan atas Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah dan setelah melalui proses pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung, maka dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKA sebesar Rp. 1.500.000.000,-;
- Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menerbitkan SK Nomor : 29 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti periode 2019 s/d 2024, dengan susunan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung antara lain mengukuhkan :
-
-
- Oded M. Danial (Alm) selaku Ketua Kwarcab Kota Bandung;
- Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum;
- Bahwa untuk menjalankan Tugas Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Sdr. Oded M. Danial (Alm) selaku Ketua Kwarcab Kota Bandung masa Bhakti 2019-2024 menunjuk pelaksana harian dengan Susunan Pelaksana Harian sebagaimana SK Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor: 22 Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 tentang Pelaksana Harian, dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua Harian : Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si
- Wakil Ketua Harian Urusan Eksternal : Deni Nurdyana Hadimin
- Wakil Ketua Harian Urusan Internal : Fajar Kusumajaya
- Sekretaris : Taufik Hidayat
- Wakil Sekretaris : Aam Effendi
- Bendahara : Siti Sofiah Ritonga
- Bahwa tugas Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berdasarkan Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024 adalah :
- Ketua Harian Kwartir Cabang bertugas :
- Memimpin Kwartir Cabang dalam pelaksanaan tugas-tugas harian dan pelaksanaan kebijakan operasional Kwartir Cabang ;
- Mewakili Ketua Kwartir Cabang dalam kondisi Ketua Kwartir Cabang berhalangan;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Cabang.
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung, termasuk didalamnya untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana Permohonan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2020 nomor : 014/0919-K tanggal 19 Februari 2020 :
- Bahwa dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2020 tercantum dalam DPA BPKA Kota Bandung sebesar Rp. 1.500.000.000-, (Satu miliar lima ratus juta rupiah), kemudian dituangkan dalam NPHD Nomor : 978/NPHD.001/BPKA/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh sdr. Dadang Supriatna selaku Kepala BPKA Kota Bandung (Pemberi Hibah) dan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung (Penerima Hibah) .
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dengan cara tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada NPHD Nomor : 978/NPHD.001/BPKA/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang berbunyi Pihak Kedua menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung. Dalam hal ketika rincian belanja hibah yang tertuang dalam Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal tidak terdapat dalam Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung , maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah :
- Penerima hibah mengajukan permohonan agar rincian penggunaan belanja hibah tertuang dalam Keputusan walikota Bandung tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung;
- Penerima hibah mengajukan permohonan Addendum NPHD agar rincian penggunaan belanja hibah sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung;
- Penerima hibah tidak membelanjakan/menggunakan dana hibah untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung kemudian uangnya dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bandung .
Namun pada kenyataannya, Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si tetap membayarkan biaya representatif kepada pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan membayarkan biaya honorarium kepada staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/KEP.806-BPKA/2019 tanggal 5 September 2019 tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang/jasa tahun anggaran 2020;
- Bahwa selain itu Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dengan cara menggunakan dana hibah yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun Anggaran 2020 dari Pemkot Bandung untuk kepentingan lain selain kepentingan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yaitu pemberian THR yang tidak tertuang dalam NPHD maupun dalam rincian penggunaan dana hibah serta menggunakan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah (pengeluaran fiktif) ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 20.800.000,- (Dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024, antara lain Deni Nurdyana Hadimin, Fajar Kusumajaya dan lain-lain serta menguntungkan staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 sebesar Rp. 726.200.000,- (Tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemkot Bandung sebesar Rp. 747.000.000,- ( Tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari Dana Hibah Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Alkuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Nomor 3.408/PKKN-001/II/2025 tanggal 25 Pebruari 2025, dengan rincian:
Tahun 2020:
Tidak sesuai Tujuan Hibah
- Uang Representatif dan Representatif ke-13 : Rp. 338.000.000,-
- Uang Honor staf dan Honor staf ke-13 : Rp. 227.500.000,-
- Uang Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp. 17.500.000,-
Jumlah : Rp. 583.000.000,-
Pengeluaran fiktif
- Pengeluaran fiktif : Rp. 164.000.000,-
Jumlah : Rp. 164.000.000,-
Jumlah Total : Rp. 747.000.000,-
------ Perbuatan Terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------
Bandung, 11 November 2025
PENUNTUT UMUM,
AGA WIGANA S.H., M.H.
Jaksa Madya Nip. 19770423 200212 1 001
|