| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JENAB Binti AAM pada hari Rabu tanggal 17 September pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di di Komp. Bumi Adipura, Cluster Cemara No. G.23, RT 06/RW 07, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung atau setidak – tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: -----------------------------
? |