Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.Bth/2025/PN Bdg PT Sahabat Unggul International 1.Madgoni
2.Dessy Susanti
3.Alimudin Isamail
4.Siti Jakiyah
5.Siti Hasanah
6.Selmiyatul Muztahidah
7.Herman
8.Rista Handayati AR
9.Didi Triyantoro
10.Nur Indrawan
11.Ati Setiawati
12.Enah Suryanah
13.Nurrochman
14.Endah Permana
15.Aan Amalia
16.Mochamad Yahya
17.Dahlia
18.Nami
19.Hendrayana Mardana
20.Tanti Pujayanti
21.Yuningsih
22.Ela Agustina
23.Euis Sukaesih
24.Sri Wahyuni
25.Widi Astuti
26.Jasri
27.Ita Susanti
28.Aan Amalia
29.Eni Nuraeni
30.Sukarsih
31.Sumiyati
32.Komariati
33.Yulianti
34.Karlina
35.Lilis Handayani
36.Nur Endriani
37.Retno Yulianti
38.Arwinah
39.Indarti
40.Muryati
41.Sumali
42.Lena Nurlandina
43.Rossi Mauli Marpaung
44.Ema Salamah
45.Awaliah
46.Dera Maharani
47.Rukiyah
48.Yadi Sumiyadi
49.Siti Aminah
50.Wiji Lestari
51.Dede Sukmaya
52.L
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 429/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jabenson mangatas purba.shPT Sahabat Unggul International
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan perlawan dari Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2024 adalah cacat hukum karena tidak menyebut secara spesifik nomor putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimohon  untuk dieksekusi, sehingga tidak sah digunakan untuk memohon eksekusi atas Putusan Perkara Nomor : 1109 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Jo Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/ 2024/PN.Bdg.
  3. Menyatakan Kuasa Hukum para Pemohon Eksekusi tidak memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor : 1109 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Jo Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg.
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 33/Eks-PHI/ 2025/PN.Bdg., Jo Nomor : 1109 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Jo Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg., tidak sah karena didasarkan pada Surat Kuasa yang cacat hukum dan diajukan oleh Kuasa Hukum yang tidak memiliki legal standing yang sah.
  5. Menyatakan semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2024 terkait Permohonan Eksekusi tersebut adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat menurut hukum.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari  perkara perlawanan a quo secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial  pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Perlawanan a quo berpendapat lain, maka dimohon memberi putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak