Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg SAYAM SAHRIAL PT. SUKANDA DJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 209/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

A. DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi seluruhnya;---------------------------------

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar upah penggugat secara tunai dan sekaligus selama tidak bekerja sejak bulan Januari samapai dengan bulan November Tahun 2025 sebesar Rp. 5.200.000,- x 11 = 57.200.000,- (lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 kepada penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah Rp. 5.200.000,- (lima tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------------

 

B. DALAM POKOK PEKRKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untukseluruhnya;-

 

  1. Menyatakan pengunduran diri yang ditandatangani oleh penggugat dari pekerjaannya sebagai driver di perusahaan tergugat pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  jo. Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151, 152, 153. 154 dan 155 Ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36 hurup i angka 1 (satu);----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);-----------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat sebagai driver di perusahaan tergugat;----------------------

 

  1. Menghukum tergugat apabila tidak mempekerjakan kembali penggugat di perusahaan tergugat, untuk membayar hak-hak penggugat dengan masa kerja 24 tahun dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
  1. Uang pesangon masa kerja 24 tahun yaitu 9 (sembilan) bulan upah x Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) = Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Uang Penghargaan masa kerja 24 tahun yaitu 10 (sepuluh) bulan upah x Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) = Rp. 52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);-----------
  3. Uang penggantian hak masa kerja 24 tahun yaitu :------------------
  • Uang transport Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) x 11 bulan = Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
  • Uang makan Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupih) x 11 bilan = Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------

Jumlah uang pengganti hak sebesar Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) + Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);----------------------------

JUMLAH TOTAL (a+b+c) = Rp. 102.960.000,- (seratus dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);-------------------------------

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang Dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan pemanggilan penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan tergugat sejak putusan dibacakan atau berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat melakukan upaya perlawanan, Gugatan Verzet, Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);-------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak