Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Mulyana Bin Yayan bersama-sama dengan saksi Wahyudiono dan saksi Mochamad Drajat (disidang secara terpisah) baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri untuk dirinya sendiri, secara berturut-turut dan berlanjut yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan pada antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 s/d bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di gudang. Sinar Anugrah yang beralamat di Jl. Industri Batujajar Permai II No. 5 B, RT.06, RW.04, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas I A Khusus masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaanya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana terdakwa Mulyana Bin Yayan lakukan bersama-sama dengan saksi Mochamad Sudrajat dan saksi Wahyudiono Bin Madkosim dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- |