| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan  Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya ;Menyatakan surat kesepakatan bersama antara PEMBANTAH dengan TERBANTAH II tertanggal 02 Agustus 2004 adalah sah menurut Hukum;Menyatakan, sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60  seluas 120 M2 adalah milik PEMBANTAH;Menyatakan, Penetapan Lelang Eksekusi No : 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor : 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007, terhadap terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60   seluas 120 M2  batal demi hukum ;Menyatakan, penetapan lelang Eksekusi dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/Put/2019/PN.Blb Del Jo. Nomor : 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor : 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007,  terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60   seluas 120 M2  batal demi hukum ;Menyatakan, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi tetanggal 31 Oktober 2024, Dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/Put/2019/PN.Blb Del Jo. Nomor: 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor: 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007,  terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60   seluas 120 M2, batal demi HukumMenyatakan, AJB No. 481/VII/tertanggal 27 Agustus 2004 dan atau AJB No. 481/VIII/tertanggal 27 Agustus 2004 Batal Demi Hukum;Menghukum PARA TERBANTAH dan Para Turut  Terbantah untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH dan Para Turut Terbantah  untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;   SUBSIDAIR Apabila yang mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |