Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
919/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.BIMA BRAMASTA, S.H 2.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. 3.R. NUR RURI AFRILIA, S.H. 4.SLAMET RIYADI, SH. 5.ADITYA DINDA RAHMANI,SH 6.Sukmadi, SH |
BUDIYANTO PRANOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 919/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5475 /M.2.10/Ft.2/10/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
Kesatu: --------Bahwa Terdakwa BUDIYANTO PRANOTO selaku Direktur atau penanggungjawab PT. PUTRA INDAH JAYA, pada waktu tertentu dibulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di kantor PT. PUTRA INDAH JAYA, di JL. Pangkalan Raja No.5-A, Pada Mulya Majalaya Kab. Bandung Jawa Barat atau berdasarkan NPWP No.02.735.555.1-444.000 atas nama PT. PUTRA INDAH JAYA yang diterbitkan di KPP Madya Bandung, di Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ? |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |