Petitum |
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beretikat baik
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan Proses Lelang dan Hasil Lelang berdasarkan Akta Salinan Risalah Lelang Nomor : 158/08.01/2025-01 tanggal 22 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Jawabarat KPKNL Bandung, Batal Demi Hukum dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 561/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Akta Jual Beli Nomor : 560/2018 tertanggal 13 Juli 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2 dibuat oleh RIAN PRATAMA, SH.,M.Kn. Selaku PPAT Kota Bandung / Turut Tergugat I dan Proses Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan /ATR Kota Bandung/Turut Tergugat II adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung adalah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sertifikat tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dari Penggugat kepada Tergugat IV dan mencoret/menghapus Hak Tanggungan atas nama Tergugat III dalam sertifikat dan buku tanah serta mengembalikan kembali keatas nama Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, atas nama Penggugat apabila sertifikat asli tidak ditemukan;
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan immateril bagi Penggugat seluruhnya sebesar Rp.5.945.000.000,- (lima milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara seketika dan kontan pada saat Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat guna membayar uang paksa/dwangsom masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;
- Memerintahkan para Turut Tergugat untuk menaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum diseluruh tingkat peradilan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, kasasi dan Verzet dan upaya hukum lainnya.
ATAU :
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |