| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1011/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN, SH |
MIRA IRAWATI, S.E. BINTI H. ODING SAMSUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1011/Pid.B/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6106/M.2.10/Eoh.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-985/BDUNG/10/2025
PERTAMA Bahwa ia terdakwa MIRA IRAWATI,S.E Binti H.ODING SAMSUDIN, pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Cafe Atmosfir Jalan Lengkong No. 97 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

