Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1011/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
MIRA IRAWATI, S.E. BINTI H. ODING SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6106/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRA IRAWATI, S.E. BINTI H. ODING SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-985/BDUNG/10/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MIRA IRAWATI,S.E Binti H.ODING SAMSUDIN

NIK

:

3211184507790003

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun /05 Juli 1979

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Caringin Gang Lumbung III No. 33 B Rt 002 Rw 003 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Sejak

:

28 Agustus 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Agustus 2025 s/d 17 September 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 September 2025 s/d 27 Oktober 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MIRA IRAWATI,S.E Binti H.ODING SAMSUDIN, pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, atau  setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat  di Cafe Atmosfir Jalan Lengkong No. 97 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun  rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya