Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.ROSSOLEHA
2.IIN SOLIHIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSSOLEHA
2IIN SOLIHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.340.972,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.17/7431/9/2017 tanggal 13 September 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 00492 atas nama Raden Rossoleha dengan Luas tanah sebesar 76 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 03 RW 02 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesarĀ  Rp. 39.340.972.- (Tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 00492 atas nama Raden Rossoleha dengan Luas tanah sebesar 76 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 03 RW 02 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di RT 03 RW 02 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00492 atas nama Raden Rossoleha dengan Luas tanah sebesar 76 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak