Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg AJI IBNU RUSYID, SH. JAENUDIN Bin FATONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5388 / M.2.21 / Ft.1 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENUDIN Bin FATONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU

Jl. Jend. Sudirman No. 234 Indramayu 45213 www.kejari-indramayu.go.id

 

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDS-05/Inmyu/11/2025

                                     

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JAENUDIN Bin FATONI

NIK

:

3209240301690005

Tempat lahir

:

Cirebon     

Umur /tanggal lahir

:

56 Tahun / 3 Januari 1969

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gg. Bandeng RT/RW. 002/005, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon (KTP) / Perumahan Anggun Regency Nomor A1, Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan PT Pegadaian (Persero)

Pendidikan

:

SLTA

No. Telepon

:

081395627575

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penahanan

:

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025, Lapas Kelas IIB Indramayu;

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025, Lapas Kelas IIB Indramayu;

  -

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

:

27 Oktober 2025 sampai dengan 25 November 2025, Lapas Kelas IIB Indramayu;

-

Penuntut Umum

:

12 November 2025 sampai dengan 1 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Indramayu

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI selaku Pengelola Kantor Unit I Pelayanan Cabang Gabuswetan sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit I Pelayanan Cabang Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :  191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, khususnya keuangan PT Pegadaian (Persero) Tbk Unit Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu sebesar Rp453.988.140,00. (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. Pegadaian Tbk Kantor Unit I Pelayanan Cabang Gabuswetan yang berdasarkan Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Tbk Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) tanggal 12 Juli 2017 mempunyai Fasilitas Pinjaman dengan Jaminan Barang yang akan digadaikan dengan mekanisme awalnya nasabah hadir ke Unit untuk bertemu penaksir, kemudian nasabah diberikan formulir permintaan kredit untuk diisi oleh nasabah sendiri, selanjutnya nasabah menyerahkan jaminan gadai berupa barang perhiasan emas serta dilakukan penaksiran untuk menentukan nilai pinjaman yang akan didapatkan oleh nasabah, setelah mengetahui nilainya lalu dikonfirmasi ulang kepada nasabah untuk disetujui oleh nasabah sehingga dapat dilakukan pencetakan surat bukti gadai, setelah surat bukti gadai tersebut dicetak, kasir akan mencairkan uang tersebut dengan cara tunai ataupun non tunai sesuai dengan permintaan nasabah;

 

  • Bahwa Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI selaku Pengelola Kantor Unit I Pelayanan Cabang Gabuswetan sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023 telah menerima permohonan kredit gadai sebanyak 21 (dua puluh satu) pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
  1. ADE SAHDIYAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-003572-5 tanggal 02 September 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp25.700.000,00. (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 22,69 (dua puluh dua koma enam puluh sembilan) gram + 2 (dua) gelang rupa rupa ditaksir perhiasan 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 22,69 (dua puluh dua koma enam puluh sembilan) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004481-8 tanggal 11 November 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp18.000.000,00. (delapan belas juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain LM Antam press  ditaksir perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat dengan berat 25,5 (dua puluh lima koma lima) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004824-9 tanggal 05 Desember 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp33.000.000,00. (tiga puluh tiga juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai + 1 MDL BT ditaksir perhiasan emas 17 (tujuh belas) karat dengan berat 58,67 (lima puluh delapan koma enam puuh tujuh)/57 (lima puluh tujuh) gram.
  4. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000013-1 tanggal 02 Januari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp24.500.000,00. (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) dua gelang ukir ditaksir perhiasan emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram.

 

 

  1. HANIF MARDOTILLAH dengan pinjaman yaitu :
    1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003671-5 tanggal 12 September 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 33 (tiga puluh tiga) gram.
    2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003749-9 tanggal 19 September 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp25.200.000,00. (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 2 (dua) gelang KRC+ 1 (saatu) KL + 1 (satu) MDL hati perhiasan emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 38,64 (tiga puluh delapan kota enam puluh empat) gram.
    3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003931-3 tanggal 03 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp22.000.000,00. (dua puluh dua juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai plate ditaksir perhiasan emas 15 (lima belas) karat dengan berat 49,33 (empat puluh sembilan koma tiga puluh tiga) gram.
    4. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004294-5 tanggal 31 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp23.100.000,00. (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai + 1 (satu) MDL ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) gram.
    5. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004642-5 tanggal 22 November 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp23.800.000,00. (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai plate ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram.
    6. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003511-3 tanggal 29 Desember 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp10.500.000,00. (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung + 2 (dua) GW + 1 (satu) MDL ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 16,36 (enam belas koma tiga puluh enam) gram.

 

  1. MIRAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-004033-7 tanggal 10 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai plate ditaksir perhiasan emas 15 (lima belas) karat dengan berat 49,33 (empat puluh Sembilan koma tiga puluh tiga) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004112-9 tanggal 17 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain bros ukon ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 21,57 (dua puluh satu koma tujuh) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-005212-6 tanggal 27 Desember 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp18.980.000,00. (delapan belas juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) cincin muka ditaksir perhiasan emas 18 (delapan belas) karat dengan berat 12,61 (dua belas koma enam puluh satu) gram + 1 (satu) cincin muka rantai di taksir perhiasa emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 15 (lima belas) gram.
  4. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000160-0 tanggal 09 Januari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang ujung pentol ditaksir perhiasan emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 31,2 (tiga puluh satu koma dua) gram.
  5. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000644-3 tanggal 02 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang ujung ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 36,82 (tiga puluh enam koma delapan puluh dua) gram.
  6. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000645-0 tanggal 02 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain LM press ditaksir perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

 

  1. NURUL KHASANAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004250-7 tanggal 27 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp16.180.000,00. (enam belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung tambang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-000159-2 tanggal 09 Januari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp19.630.000,00. (Sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang MT + 2 (dua) CC mata  ditaksir perhiasan emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 30,3 (tiga puluh koma sembilan)/ 29,5 (dua puluh Sembilan koma lima) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000646-8 tanggal 02 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang mata gelas ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 38,79 (tiga puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

  1. DANI FARHAN dengan pinjaman yaitu :

Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004770-4 tanggal 30 November 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp19.400.000,00. (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain LM press ditaksir perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

 

  1. TANIMAH dengan pinjaman yaitu :

Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000676-5 tanggal 06 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai ditaksir perhiasan emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 11,73 (sebelas koma tujuh puluh tiga) gram + 1 (satu) gelang catok ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 14 (empat belas) gram.

 

  • Bahwa setelah jangka waktu Kredit Gadai tersebut berjalan, sekitar bulan Juni 2023 saksi Dwi Julianti selaku Auditor dari Kantor Wilayah X Bandung Tim SPI Wilayah Indramayu Tahun 2023 melakukan audit dan ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran No. 36-R/00554.00/2023, tanggal 30 Juni 2023 tentang Pelanggaran Gadai KCA Fiktif yang dilakukan oleh JAENUDIN, NIK: P79584, PENGELOLA UNIT pada Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian Gabus Wetan, sehingga mengakibatkan fraud pada PT. Pegadaian (Persero) Tbk Unit Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI dengan cara gadai KCA fiktif sebanyak 21 (dua puluh satu) surat bukti gadai (SBG).

 

  • Bahwa Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI menggunakan data yang sudah pernah ada didalam Sistem Aplikasi Passion milik PT. Pegadaian di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabuswetan Kabupaten Indramayu dan juga menggunakan nama nasabah yang tertinggal Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor UPC Gabuswetan Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa membuat Surat bukti Gadai berdasarkan waktu Nasabah sesuai dengan Surat Bukti Gadai yang sudah terlampir di atas, lalu Terdakwa menggunakan objek jaminan yang ada didalam brankas milik PT. Pegadaian Kantor UPC Gabuswetan yang brankas tersebut berada di Kantor PT. Pegadaian UPC Kandanghaur dan Terdakwa mengambil objek jaminan tersebut pada waktu pagi hari kemudian dikembalikan ke brankas semula pada sore hari.

 

  • Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan kredit gadai menggunakan 6 (enam) Identitas Nasabah yaitu Saksi Ade Sahdiyah, Saksi Hanif Mardotillah, Saksi Mirah, Saksi Nurul Khasanah,  Saksi Dani Farhan dan Saksi Tanimah tersebut diatas seolah-olah para nasabah itu sendiri yang mengajukan permohonan kredit KCA, selanjutnya meskipun tanpa jaminan gadai, terdakwa kemudian membuat analisa sendiri dan menginput kedalam Aplikasi Passion serta membuat Surat Bukti Gadai yang tandatangannya telah dipalsu seolah-olah disetujui para nasabah serta telah sesuai dengan nilai barangnya untuk kemudian diserahkan kepada kasir, lalu dengan surat tersebut terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari 21 (dua puluh satu) pencairan kredit gadai tersebut kurang lebih sebanyak Rp453.988.140,00. (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya diantaranya bermain judi online.

 

  • Bahwa pada kenyataannya Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI dalam mengajukan kredit gadai, menggunakan identitas Saksi Hanif Mardhotillah selaku Menantu Terdakwa, Saksi Mirah selaku Kakak Ipar Terdakwa, Saksi Nurul Khasanah selaku Istri Terdakwa, Saksi Ade Sahdiyah selaku Kakak Kandung Terdakwa, Dani Farhan selaku Anak Kedua Terdakwa, dan Saksi Taminah selaku Nasabah PT Pegadaian (Persero) Tbk, dengan objek jaminan yang tidak pernah ada dan para nasabah tersebut diatas tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan pengajuan untuk mengikuti Fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian UPC Gabuswetan, Kabupaten Indramayu sesuai dengan Surat bukti Gadai.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI yang melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) tanpa adanya barang jaminan/Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan Nasabah Fiktif yang diajukan oleh Terdakwa, dengan mencairkan uang hasil proses KCA Fiktif yang digunakan untuk dirinya sendiri terhadap 21 (dua puluh satu) Surat Bukti Gadai dari 6 (enam) debitur PT Pegadaian (persero) Tbk Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabuswetan, Kabupaten Indramayu pada tahun 2022 sampai dengan 2023, yang dilakukan secara melawan hukum yaitu, bertentangan dengan:

 

  • Berdasarkan Peraturan Direksi Direksi PT Pegadaian Nomor  :  14 tahun 2017 tentang SOP KCA:
  1. Bab I Huruf A, disebutkan bahwa:

“ Barang jaminan (BJ) adalah setiap barang bergerak yang diserahkan oleh nasabah sebagai jaminan atas kesepakatan utang piutang berdasarkan hukum gadai“

“ Uang Pinjaman (UP) adalah sejumlah uang yang dipinjam oleh nasabah kepada perusahaan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan utang piutang “

“ Sewa Modal (SM) adalah sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah kepada perusahaan sebagai jasa atas pinjaman yang diberikan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan Direksi dan disepakati nasabah dalam SBG (surat Bukti Gadai) “

“ Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Bermasalah adalah uang pinjaman yang berasal dari proses penerimaan bj yang tidak sesuai prosedur, baik dari aspek kebenaran bj, aspek kebenaran nilai taksiran maupun aspek kepemilikannya, atau hasil dari perbuatan melawan hukum (Fraud), akibat menjadi barang bukti perkara dan/atau akibat Force major “

  1. Sesuai ketentuan Bab II Standard Operating Procedure Produk Pegadaian KCA mensyaratkan sebagai berikut :
  1. Tujuan Penggunaan Kredit
  1. Tujuan Produktif : Usaha/modal kerja dan investasi.
  2. Tujuan Komsumtif : Pembelian Barang/Jasa, Hajatan, Biaya Pendidikan dan lain-lain.
  1. Nasabah
  1. Nasabah Perorangan adalah Nasabah yang mengatasnamakan dirinya sendiri dalam bertransaksi. Nasabah Korporasi adalah Nasasbah yang mengatasnamakan suatu badah usaha baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum dalam bertransaksi.
  1. Persyaratan Kredit
  1. Persyaratan Barang Jaminan
  1. Barang yang diterima seabgai jaminan Pegadaian KCA adalah semua barang bergerak, meliputi tapi tidak terbatas pada:
  1. Barang perhiasan (logam dan permata), seperti emas dan berlian
  2. Kendaraan, seperti mobil, sepeda motor dan sepeda
  3. Barang rumah tangga, seperti perabotan rumah tangga, gerabah dan peralatan elektronik
  4. Mesin traktor, pompa air, generator dan chainsaw (gergaji mesin)
  5. Tekstil, seperti bahan pakaian, kain, sarung, sprei, dan permadani.
  6. Barang lainnya yang memiliki nilai ekonomis yang akan diatur berdasarkan Peraturan Direksi dan/atau Peraturan Pemimpin Wilayah atas persetujuan Direksi.

 

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Internal yang berlaku di PT Pegadaian sebagai dasar untuk menentukan jenis pelanggaran dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, adapun Peraturan Menteri BUMN dan peraturan internal PT Pegadaian tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 : BUMN wajib menerapkan GCG (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN.
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2): Direksi menetapkan kebijakan dan praktik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, anti suap, antikorupsi, antikecurangan (antifraud), keterlibatan dalam politik dengan mengacu pada standar nasional atau internasional.
  3. Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 08 April 2020 tentang Pedoman Anti Fraud sebagaimana diatur dalam BAB I huruf B angka 8 : Membangun komitmen seluruh Insan Perusahaan untuk menghindari segala perbuatan fraud dalam bentuk apapun.
  4. Lampiran PKB Nomor 142 Tahun 2021 dan 70/DPP-SP/14/2021 nomor 41 yaitu:
  • Pasal 127 “ Kewajiban dan Larangan, 1. Karyawan Berkewajiban ; huruf d “ Menaati SOP dan semua ketentuan yang berlaku di Perusahaan, 2. Karyawan Dilarang ; huruf d “ Menyalah gunakan barang jaminan, uang, surat bukti kredit milik nasabah/rekanan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain ‘’
  • Pasal 129 “ Perbuatan Yang Diproses Atau Dilaporkan ke Alat Penegak Hukum” angka (1) Huruf a : Menggelapkan atau menyalahgunakan, uang perusahaan, aset perusahaan, barang jaminan, atau kekayaan pihak lain yang dikuasai Perusahan
  1. Perdir 14 tahun 2017 tentang SOP KCA Bab I A No. 8, disebutkan bahwa “ Barang jaminan (BJ) adalah setiap barang bergerak yang diserahkan oleh nasabah sebagai jaminan atas kesepakatan utang piutang berdasarkan hukum gadai “
  2. Peraturan Direksi Nomor 91 Tahun 2018 tentang tarif sewa modal produk KCA.
  3. Peraturan Direksi Nomor 48 tahun 2024 tentang Penanganan Kerugian Perusahaan BAB II Perihal C angka 1 huruf a, disebutkan Kerugian Perusahaan yang berasal dari transaksi bisnis (yang berhubungan langsung) dengan kegiatan usaha, seperti namun tidak terbatas pada: penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan metode Kerugian Total (Total Loss), yaitu penghitungan Kerugian Perusahaan yang dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh pengeluaran ditambah pendapatan yang seharusnya diterima oleh Perusahaan sampai dengan Pinjaman Yang Diberikan (PYD) dinyatakan bermasalah oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau dilakukan cut off.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan PT Pegadaian atas Kejadian Fraud di PT Pegadaian (Persero) Tbk Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPS) Gabuswetan, Kabupaten Indramayu Nomor : 060/R.000.474.00/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang pada pokoknya diduga Merugikan Keuangan negara yang terjadi sebesar Rp453.988.140,00 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Tahun 2022 s/d 2023 yang dilakukan oleh Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dengan rincian sebagai berikut:

No

Rincian

Nilai

1

Uang Pinjaman

Rp414.990.000,00

2

Sewa Modal Maksimal

Rp38.998.140,00

Jumlah

Rp453.988.140,00

 

 

---- Perbuatan Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan  Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI berdasarkan Surat Keterangan Kerja ex Karyawan a.n Jaenudin Nomor : 560/0110.03/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Muhtarudin selaku Kepala Departemen Sumber Daya Manusia pada Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung, sebagai Pengelola Kantor Unit 1 Pelayanan Cabang Gabus Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit I Pelayanan Cabang Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :  191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan PT Pegadaian (Persero) Tbk Unit Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu sebesar Rp453.990.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PT Pegadaian Nomor 32 Tahun 2022 tentang Struktur Orgranisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang tanggal 27 April 2022 dan tugas pokok Terdakwa sebagai Pengelola UPC Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, sebagai berikut:
  1. Tugas
      1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan operasional UPC secara efisien berdasarkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku;
      2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan prima kepada nasabah untuk mencapai target kepuasan nasabah;
      3. Melaksanakan kegiatan pengendalian intern terhadap seluruh aktivitas operasional bisnis dan keuangan di UPC sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku;
  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan kualitas pinjaman produk gadai untuk memitigasi risiko kredit dan mengoptimalkan pendapatan Perusahaan;
  1. Mengarahkan pengelolaan dan implementasi manajemen risiko sesuai dengan peraturan dan kebijakan Perusahaan guna menumbuhkan budaya sadar risiko pada Unit Kerja di bawah koordinasinya;
  2. Mengarahkan pelaksanaan standar etika Perusahaan (code of conduct), budaya kerja dan manajemen perubahan pada Unit Kerja di bawah koordinasinya.;

 

  1. Tanggung jawab:
  1. Terlaksananya pelayanan prima kepada nasabah;
  2. Terlaksananya kegiatan pengendalian intern;
  1. Terkendalinya NPL;
  1. Manajemen risiko pada Unit Kerja di bawah koordinasinya terimplementasi dengan baik sesuai dengan peraturan dan kebijakan Perusahaan;
  2. Standar etika Perusahaan (code of conduct), budaya kerja dan manajemen perubahan pada Unit Kerja di bawah koordinasinya terlaksana dengan baik.;

 

 

  1. Wewenang:
      1. Menetapkan taksiran barang jaminan produk gadai sesuai kewenangannya;
      2. Menetapkan uang pinjaman produk gadai sesuai batas kewenangannya;
      3. Menjalankan fungsi prakarsa pinjaman gadai sesuai sesuai batas kewenangannya;
  1. Mengelola modal kerja UPC sesuai dengan kewenangannya;

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PT Pegadaian Nomor 32 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang tanggal 27 April 2022 terdiri dari Manajer Gadai, Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC), Penaksir, Pengelola Agunan, dan Kasir kemudian pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Gabuswetan pada tahun 2022 sampai dengan 2023 didalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang Unit Gabuswetan Kabupaten Indramayu terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa Jaenudin selaku Pengelola UPC yang juga bertugas sebagai Penaksir, Saksi Mochamad Oky Riorinaldi sebagai Kasir, dan Saksi Suradi.

 

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan prosedur pemberian kredit tidak sesuai dengan Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Tbk Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Produk  Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) tanggal 12 Juli 2017, dengan melakukan melakukan pencairan Kredit Cepat Aman (KCA) tanpa adanya barang jaminan/Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan Terdakwa telah melakukan manipulasi proses bisnis, dengan mencairkan uang hasil proses KCA Fiktif digunakan untuk dirinya sendiri (tidak diterima orang lain/nasabah fiktif) terhadap Surat bukti Gadai.

 

  • Bahwa Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI selaku Pengelola Kantor Unit I Pelayanan Cabang Gabuswetan sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023 telah menerima permohonan kredit gadai sebanyak 21 (dua puluh satu) pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. ADE SAHDIYAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-003572-5 tanggal 02 September 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp25.700.000,00. (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 22,69 (dua puluh dua koma enam puluh sembilan) gram + 2 (dua) gelang rupa rupa ditaksir perhiasan 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 22,69 (dua puluh dua koma enam puluh sembilan) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004481-8 tanggal 11 November 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp18.000.000,00. (delapan belas juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain LM Antam press  ditaksir perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat dengan berat 25,5 (dua puluh lima koma lima) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004824-9 tanggal 05 Desember 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp33.000.000,00. (tiga puluh tiga juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai + 1 MDL BT ditaksir perhiasan emas 17 (tujuh belas) karat dengan berat 58,67 (lima puluh delapan koma enam puuh tujuh)/57 (lima puluh tujuh) gram.
  4. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000013-1 tanggal 02 Januari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp24.500.000,00. (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) dua gelang ukir ditaksir perhiasan emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram.

 

  1. HANIF MARDOTILLAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003671-5 tanggal 12 September 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 33 (tiga puluh tiga) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003749-9 tanggal 19 September 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp25.200.000,00. (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 2 (dua) gelang KRC+ 1 (saatu) KL + 1 (satu) MDL hati perhiasan emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 38,64 (tiga puluh delapan kota enam puluh empat) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003931-3 tanggal 03 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp22.000.000,00. (dua puluh dua juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai plate ditaksir perhiasan emas 15 (lima belas) karat dengan berat 49,33 (empat puluh sembilan koma tiga puluh tiga) gram.
  4. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004294-5 tanggal 31 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp23.100.000,00. (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai + 1 (satu) MDL ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) gram.
  5. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004642-5 tanggal 22 November 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp23.800.000,00. (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai plate ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram.
  6. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-003511-3 tanggal 29 Desember 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp10.500.000,00. (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung + 2 (dua) GW + 1 (satu) MDL ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 16,36 (enam belas koma tiga puluh enam) gram.

 

  1. MIRAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-004033-7 tanggal 10 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang rantai plate ditaksir perhiasan emas 15 (lima belas) karat dengan berat 49,33 (empat puluh Sembilan koma tiga puluh tiga) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004112-9 tanggal 17 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain bros ukon ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat dengan berat 21,57 (dua puluh satu koma tujuh) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-005212-6 tanggal 27 Desember 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp18.980.000,00. (delapan belas juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) cincin muka ditaksir perhiasan emas 18 (delapan belas) karat dengan berat 12,61 (dua belas koma enam puluh satu) gram + 1 (satu) cincin muka rantai di taksir perhiasa emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 15 (lima belas) gram.
  4. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000160-0 tanggal 09 Januari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang ujung pentol ditaksir perhiasan emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 31,2 (tiga puluh satu koma dua) gram.
  5. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000644-3 tanggal 02 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang ujung ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 36,82 (tiga puluh enam koma delapan puluh dua) gram.
  6. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000645-0 tanggal 02 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain LM press ditaksir perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

 

  1. NURUL KHASANAH dengan pinjaman yaitu :
  1. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004250-7 tanggal 27 Oktober 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp16.180.000,00. (enam belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung tambang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram.
  2. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-000159-2 tanggal 09 Januari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp19.630.000,00. (Sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang MT + 2 (dua) CC mata  ditaksir perhiasan emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 30,3 (tiga puluh koma sembilan)/ 29,5 (dua puluh Sembilan koma lima) gram.
  3. Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000646-8 tanggal 02 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) gelang mata gelas ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 38,79 (tiga puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

  1. DANI FARHAN dengan pinjaman yaitu :

Surat Bukti Gadai Nomor 13305-22-01-004770-4 tanggal 30 November 2022 dengan Uang Pinjaman senilai Rp19.400.000,00. (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) lain LM press ditaksir perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

 

  1. TANIMAH dengan pinjaman yaitu :

Surat Bukti Gadai Nomor 13305-23-01-000676-5 tanggal 06 Februari 2023 dengan Uang Pinjaman senilai Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah), dengan Barang Jaminan 1 (satu) kalung rantai ditaksir perhiasan emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 11,73 (sebelas koma tujuh puluh tiga) gram + 1 (satu) gelang catok ditaksir perhiasan emas 16 (enam belas) karat dengan berat 14 (empat belas) gram.

 

  • Bahwa setelah jangka waktu Kredit Gadai tersebut berjalan, sekitar bulan Juni 2023 saksi Dwi Julianti selaku Auditor dari Kantor Wilayah X Bandung Tim SPI Wilayah Indramayu Tahun 2023 melakukan audit dan ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran No. 36-R/00554.00/2023, tanggal 30 Juni 2023 tentang Pelanggaran Gadai KCA Fiktif yang dilakukan oleh JAENUDIN, NIK: P79584, PENGELOLA UNIT pada Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian Gabus Wetan, sehingga mengakibatkan fraud pada PT. Pegadaian (Persero) Tbk Unit Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI dengan cara gadai KCA fiktif sebanyak 21 (dua puluh satu) surat bukti gadai (SBG).

 

  • Bahwa Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI menggunakan data yang sudah pernah ada didalam Sistem Aplikasi Passion milik PT Pegadaian di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabuswetan Kabupaten Indramayu dan juga menggunakan nasabah yang tertinggal Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor UPC Gabuswetan Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa membuat Surat bukti Gadai berdasarkan waktu Nasabah sesuai dengan Surat Bukti Gadai yang sudah terlampir di atas, lalu Terdakwa menggunakan objek jaminan yang ada didalam brankas milik PT Pegadaian Kantor UPC Gabuswetan yang brankas tersebut berada di Kantor PT Pegadaian UPC Kandanghaur dan Terdakwa mengambil objek jaminan tersebut pada waktu pagi hari kemudian dikembalikan ke brankas semula pada sore hari.

 

  • Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan kredit gadai menggunakan 6 (enam) Identitas Nasabah yaitu Saksi Ade Sahdiyah, Saksi Hanif Mardotillah, Saksi Mirah, Saksi Nurul Khasanah,  Saksi Dani Farhan dan Saksi Tanimah tersebut diatas seolah-olah para nasabah itu sendiri yang mengajukan permohonan kredit KCA, selanjutnya meskipun tanpa jaminan gadai, terdakwa kemudian membuat analisa sendiri dan menginput kedalam Aplikasi Passion serta membuat Surat Bukti Gadai yang tandatangannya telah dipalsu seolah-olah disetujui para nasabah serta telah sesuai dengan nilai barangnya untuk kemudian diserahkan kepada kasir, lalu dengan surat tersebut terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari 21 (dua puluh satu) pencairan kredit gadai tersebut kurang lebih sebanyak Rp453.988.140,00. (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya diantaranya bermain judi online.

 

  • Bahwa pada kenyataannya Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI dalam mengajukan kredit gadai, menggunakan identitas Saksi Hanif Mardhotillah selaku Menantu Terdakwa, Saksi Mirah selaku Kaka Ipar Terdakwa, Saksi Nurul Khasanah selaku Istri Terdakwa, Saksi Ade Sahdiyah selaku Kaka Kandung Terdakwa, Dani Farhan selaku Anak Kedua Terdakwa, dan Saksi Taminah selaku Nasabah PT Pegadaian (Persero) Tbk, dengan objek jaminan yang tidak pernah ada dan para nasabah tersebut diatas tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan pengajuan untuk mengikuti Fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian UPC Gabuswetan, Kabupaten Indramayu sesuai dengan Surat bukti Gadai.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI yang melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) tanpa adanya barang jaminan/Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan Nasabah Fiktif yang diajukan oleh Terdakwa, dengan mencairkan uang hasil proses KCA Fiktif yang digunakan untuk dirinya sendiri terhadap 21 (dua puluh satu) Surat Bukti Gadai dari 6 (enam) debitur PT Pegadaian (persero) Tbk Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabuswetan, Kabupaten Indramayu pada tahun 2022 sampai dengan 2023, yang dilakukan secara melawan hukum yaitu, bertentangan dengan:

 

  • Berdasarkan Peraturan Direksi Direksi PT Pegadaian Nomor  :  14 tahun 2017 tentang SOP KCA:
  1. Bab I Huruf A, disebutkan bahwa:

“ Barang jaminan (BJ) adalah setiap barang bergerak yang diserahkan oleh nasabah sebagai jaminan atas kesepakatan utang piutang berdasarkan hukum gadai“

“ Uang Pinjaman (UP) adalah sejumlah uang yang dipinjam oleh nasabah kepada perusahaan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan utang piutang “

“ Sewa Modal (SM) adalah sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah kepada perusahaan sebagai jasa atas pinjaman yang diberikan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan Direksi dan disepakati nasabah dalam SBG (surat Bukti Gadai) “

“ Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Bermasalah adalah uang pinjaman yang berasal dari proses penerimaan bj yang tidak sesuai prosedur, baik dari aspek kebenaran bj, aspek kebenaran nilai taksiran maupun aspek kepemilikannya, atau hasil dari perbuatan melawan hukum (Fraud), akibat menjadi barang bukti perkara dan/atau akibat Force major “

  1. Sesuai ketentuan Bab II Standard Operating Procedure Produk Pegadaian KCA mensyaratkan sebagai berikut :
  1. Tujuan Penggunaan Kredit
  1. Tujuan Produktif : Usaha/modal kerja dan investasi.
  2. Tujuan Komsumtif : Pembelian Barang/Jasa, Hajatan, Biaya Pendidikan dan lain-lain.
  1. Nasabah
  1. Nasabah Perorangan adalah Nasabah yang mengatasnamakan dirinya sendiri dalam bertransaksi. Nasabah Korporasi adalah Nasasbah yang mengatasnamakan suatu badah usaha baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum dalam bertransaksi.
  1. Persyaratan Kredit
  1. Persyaratan Barang Jaminan
  1. Barang yang diterima seabgai jaminan Pegadaian KCA adalah semua barang bergerak, meliputi tapi tidak terbatas pada:
  1. Barang perhiasan (logam dan permata), seperti emas dan berlian
  2. Kendaraan, seperti mobil, sepeda motor dan sepeda
  3. Barang rumah tangga, seperti perabotan rumah tangga, gerabah dan peralatan elektronik
  4. Mesin traktor, pompa air, generator dan chainsaw (gergaji mesin)
  5. Tekstil, seperti bahan pakaian, kain, sarung, sprei, dan permadani.
  6. Barang lainnya yang memiliki nilai ekonomis yang akan diatur berdasarkan Peraturan Direksi dan/atau Peraturan Pemimpin Wilayah atas persetujuan Direksi.

 

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Internal yang berlaku di PT Pegadaian sebagai dasar untuk menentukan jenis pelanggaran dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, adapun Peraturan Menteri BUMN dan peraturan internal PT Pegadaian tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 : BUMN wajib menerapkan GCG (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN.
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2): Direksi menetapkan kebijakan dan praktik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, anti suap, antikorupsi, antikecurangan (antifraud), keterlibatan dalam politik dengan mengacu pada standar nasional atau internasional.
  3. Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 08 April 2020 tentang Pedoman Anti Fraud sebagaimana diatur dalam BAB I huruf B angka 8 : Membangun komitmen seluruh Insan Perusahaan untuk menghindari segala perbuatan fraud dalam bentuk apapun.
  4. Lampiran PKB Nomor 142 Tahun 2021 dan 70/DPP-SP/14/2021 nomor 41 yaitu:
  • Pasal 127 “ Kewajiban dan Larangan, 1. Karyawan Berkewajiban ; huruf d “ Menaati SOP dan semua ketentuan yang berlaku di Perusahaan, 2. Karyawan Dilarang ; huruf d “ Menyalah gunakan barang jaminan, uang, surat bukti kredit milik nasabah/rekanan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain ‘’
  • Pasal 129 “ Perbuatan Yang Diproses Atau Dilaporkan ke Alat Penegak Hukum ” angka (1) Huruf a : Menggelapkan atau menyalahgunakan, uang perusahaan, aset perusahaan, barang jaminan, atau kekayaan pihak lain yang dikuasai Perusahan
  1. Perdir 14 tahun 2017 tentang SOP KCA Bab I A No. 8, disebutkan bahwa “ Barang jaminan (BJ) adalah setiap barang bergerak yang diserahkan oleh nasabah sebagai jaminan atas kesepakatan utang piutang berdasarkan hukum gadai “
  2. Peraturan Direksi Nomor 91 Tahun 2018 tentang tarif sewa modal produk KCA.
  3. Peraturan Direksi Nomor 48 tahun 2024 tentang Penanganan Kerugian Perusahaan BAB II Perihal C angka 1 huruf a, disebutkan Kerugian Perusahaan yang berasal dari transaksi bisnis (yang berhubungan langsung) dengan kegiatan usaha, seperti namun tidak terbatas pada: penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan metode Kerugian Total (Total Loss), yaitu penghitungan Kerugian Perusahaan yang dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh pengeluaran ditambah pendapatan yang seharusnya diterima oleh Perusahaan sampai dengan Pinjaman Yang Diberikan (PYD) dinyatakan bermasalah oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau dilakukan cut off.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan PT Pegadaian atas Kejadian Fraud di PT Pegadaian (Persero) Tbk Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPS) Gabuswetan, Kabupaten Indramayu Nomor : 060/R.000.474.00/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang pada pokoknya diduga Merugikan Keuangan negara yang terjadi sebesar Rp453.988.140,00 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Tahun 2022 s/d 2023 yang dilakukan oleh Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Rincian

Nilai

1

Uang Pinjaman

Rp414.990.000,00

2

Sewa Modal Maksimal

Rp38.998.140,00

Jumlah

Rp453.988.140,00

 

 

 

 

 

 

---- Perbuatan Terdakwa JAENUDIN Bin FATONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------

 

 

 

Indramayu, 24 November 2025

PENUNTUT UMUM



 

ENDANG DARSONO, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19840907 200812 1 001



 

AJI IBNU RUSYD, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19800307200712100



 

ALI USMAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19930920 201801 1 001



 

ILHAM PRADANA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19941109 202012 1 007


 

 

DIAN AYU YUHANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950423 202203 2 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya