| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI SANDI alias GOPAY Bin (alm) MARPUDIN bersama-sama dengan ARUL (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 di Kp.Ciburial RT.01 RW.01 Desa Babakan Jaya Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
? |