| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa INDRA PRANATA Bin ANWAR BUDIMAN bersama-sama dengan Saksi Resa Madya Prasmala Bin Saleh Rochiat (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu September 2023 sampai dengan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lainâ€
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa INDRA PRANATA Bin ANWAR BUDIMAN bersama-sama dengan Saksi Resa Madya Prasmala Bin Saleh Rochiat (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu September 2023 sampai dengan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnyaâ€
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa INDRA PRANATA Bin ANWAR BUDIMAN bersama-sama dengan Saksi Resa Madya Prasmala Bin Saleh Rochiat (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu September 2023 sampai dengan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan†|