Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen
- Perjanjian Surat PENAGIHAN UTANG tertanggal 02 Juli 2024:
- Bukti Dokumen seluruh percakapan melalui whatshapp antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 70.600.000,- ( Tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar) “Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) “pembayaran kewajiban yang menunggak dari Maret 2023 , pada Tahun 2024, dan hingga saat ini Maret 2025;
- Kerugian Imateril sebesar Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT “ kehilangan binis dan meminjam uang kepada Perbankan, dan Rekan-Rekan Penggugat, atas tindakan TERGUGAT berdampak kepada PENGGUGAT hancurlah nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |