Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Bdg ALDI RIDWANSYAH GILANG YUDHA PERWIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDI RIDWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SILVIANI, S.HALDI RIDWANSYAH
Tergugat
NoNama
1GILANG YUDHA PERWIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen 
  • Perjanjian Surat PENAGIHAN UTANG tertanggal 02 Juli 2024:
  • Bukti Dokumen seluruh percakapan melalui whatshapp antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 70.600.000,- ( Tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar) “Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) “pembayaran kewajiban yang menunggak dari  Maret 2023 , pada Tahun 2024, dan hingga saat ini Maret 2025; 
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)     “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT “ kehilangan binis dan meminjam uang kepada Perbankan, dan Rekan-Rekan Penggugat, atas tindakan TERGUGAT berdampak kepada PENGGUGAT hancurlah nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak