Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Sebidang tanah dan bangunan setempat terkenal dengan Jalan Terusan Martanegara No. 4 – Kota Bandung sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 4239/Kelurahan Gumuruh atas nama Rama Yogaswara.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pelepasan Hak Nomor 3 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I/ Notaris/PPAT Delina Utami, SH.
- Menyatakan dengan tidak segeranya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membuat dan menandatangani Akta Pelepasan Hak yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat I/Notaris/PPAT Delina Utami, SH. atau Notaris/PPAT lainnya yang berwenang adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 3.463.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III segera untuk menandatangani Akta Pelepasan Hak yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat I/Notaris/PPAT Delina Utami, SH. atau Notaris/PPAT lainnya yang berwenang.
- Menyatakan memberi ijin/kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku yang melepaskan hak sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku penerima pelepasan hak untuk menghadap Notaris/PPAT Delina Utami SH./Turut Tergugat I atau Notaris/PPAT lainnya yang berwenang guna menandatangani Akta Pelepasan Hak atas bidang tanah dan bangunan setempat terkenal dengan Jalan Terusan Martanegara No. 4 – Kota Bandung sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 4239/Kelurahan Gumuruh atas nama Rama Yogaswara.
8. Menghukum -----
Halaman duabelas dan terakhir
- Menghukum Turut Tergugat II/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Bandung untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik/SHM No. 4239/Kelurahan Gumuruh semula atas nama Rama Yogaswara menjadi atas nama Siti Afifa/Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan isi putusan.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono.
|