Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual tanah dan bangunan kepada Penggugat berdasarkan sertipikat pemisahan Nomor 467/Mekarjaya yang terbit pada tanggal 20 Mei 2016, Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013, Nomor 00131/2013, Luas 105 M2, yang masih tercatat atas nama Tergugat I (PT Metro Permata Raya) pemisahan dari sertipikat Induk Nomor 222/Mekarjaya, yang tanahnya telah terbebani hak tanggungan melalui Bank Bukopin adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menandatangani Akta PPJB dengan objek yang tidak ada adalah perbuatan melawan hukum., karena tanah yang Tergugat I jual kepada Penggugat berdasarkan sertipikat pemisahan Nomor 467/Mekarjaya yang terbit pada tanggal 20 Mei 2016, Surat Ukur tanggal 21 Maret 2013, Nomor 00131/2013, Luas 105 M2, yang masih tercatat atas nama Tergugat I (PT Metro Permata Raya) pemisahan dari sertipikat Induk Nomor 222/Mekarjaya, yang tanahnya telah terbebani hak tanggungan melalui Bank Bukopin.
- Membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 29 Tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Gunawan Wibisana Iskandar, SH. Sp.N. Notaris/PPAT yang beralamat di Jalan Rajamantri I No. 10. RT. 08/RW.04. Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 29 Tanggal 21 Juni 2017 adalah perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 29 Tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Tergugat II in casu Gunawan Wibisana Iskandar, SH. Sp.N. Notaris/PPAT yang beralamat di Jalan Rajamantri I No. 10. RT. 08/RW.04. Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada Tergugat II mengembalikan uang milik Penggugat sebesar 7.550.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat II untuk pembuatan Akta PPJB.
- Memerintahkan kepada Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila Tergugat II ingkar dan lalai mengembalikan kepada Penggugat uang milik Penggugat sebesar 7.550.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Penggugat serahkan kepada Tergugat II untuk kepentingan pembuatan Akta PPJB.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang menandatangani Perjanjian Kredit Bank BNI Nomor 2017.236.092.BNI GRIYA tanggal 21 Juni 2017 untuk kepentingan fasilitasi kredit kepada Penggugat dan telah menyerahkan pembayaran kepada Tergugat I untuk kepentingan pembelian tanah dan bangunan yang tanahnya telah dibebani hak tanggungan atas nama Bank Bukopin merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang memfasilitasi kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Bank BNI Nomor 2017.236.092.BNI GRIYA tanggal 21 Juni 2017 dan menyerahkan pembayaran kepada Tergugat I untuk kepentingan pembelian tanah dan bangunan yang tanahnya telah dibebani hak tanggungan atas nama Bank Bukopin merupakan perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan Perjanjian Kredit Bank BNI Nomor 2017.236.092.BNI GRIYA tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dan menyatakan Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh uang angsuran pokok dan uang angsuran bunga sebesar Rp 472.611.583 (empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) yang telah Penggugat serahkan kepada Tergugat III untuk kepentingan pembelian tanah dan bangunan berdasarkan Perjanjian Kredit Bank BNI Nomor 2017.236.092.BNI GRIYA tanggal 21 Juni 2017.
- Memerintahkan kepada Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila Tergugat III ingkar dan lalai mengembalikan kepada Penggugat seluruh uang angsuran pokok dan uang angsuran bunga sebesar Rp 472.611.583 (empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) yang telah Penggugat serahkan kepada Tergugat III untuk kepentingan pembelian tanah dan bangunan berdasarkan Perjanjian Kredit Bank BNI Nomor 2017.236.092.BNI GRIYA tanggal 21 Juni 2017.
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |