Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
mulyono bin (alm) sunaryo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 750/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4032/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1mulyono bin (alm) sunaryo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-713/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MULYONO BIN SUNARYO

NIK

:

3273140505750005

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

51 tahun/ 05 Mei 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Lemahneundeut II Rt 01 Rw 08 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

15 Mei 2025 s/d 17 Mei 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

16 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MULYONO BIN SUNARYO bersama dengan saksi EDVIN NUGRAHA BIN HIDAYAT (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitsing), Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Raden Jibja Rt.03 Rw.02 Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya