Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan rumusan kenaikan upah di PT. Prysmian Cables Indonesia untuk pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun adalah: Inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB) + Prestasi untuk setiap tahunnya;
- Menyatakan kenaikan Upah tahun 2024 di PT. Prysmian Cables Indonesia sebesar 9,22% (sembilan koma dua puluh dua persen) dari upah masing-masing pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia, dengan perincian:
- Inflasi tahun 2024 sebesar : 2,28%
- PDB tahun 2024 sebesar : 4,94%
- Prestasi tahun 2024 sebesar : 2%
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kenaikan upah tahun 2024 kepada pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia sebesar 9,22% (sembilan koma dua puluh dua persen) dari upah masing-masing Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak tanggal 01 Januari tahun 2024 sampai dengan 31 Desember tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 666,667,- (enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk setiap harinya kepada masing-masing pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia apabila Tergugat tidak melaksanakan rumusan kenaikan upah di PT. Prysmian Cables Indonesia untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun, yaitu: Inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB) + Prestasi untuk setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sesuai Undang-Undang.
SUBSIDAR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |