Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
3.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
4.Penuntut Kejari Sumedang
5.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/M.2.22/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
3NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
4Penuntut Kejari Sumedang
5Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

 

-----Bahwa TERDAKWA RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskemas Cisitu, pada kurun waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu TERDAKWA bersama Saksi INDRAWATI Binti DARMIN (Alm) selaku Direktur CV. INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm) selaku Konsultan Pengawas beserta Saksi RENY KURNIAWATI ANTON ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membangun Puskemas Cisitu tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, tidak melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Puskesmas Cisitu (FHO), telah menerima pencairan anggaran seratus persen (100%), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 54 Ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat umum Kontrak (SSU) dalam Perjanjian Kontrak Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA memperkaya diri sendiri TERDAKWA dan juga memperkaya orang lain yaitu Saksi INDRAWATI dan Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm), yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp.801.534.601 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa sekira tahun 2021 Saksi RONY HEMAWAN selaku Kepala UPTD Puskesmas Cisitu melalui proposal tertanggal 10 Agustus 2021 mengajukan permohonan Pembangunan Gedung Puskesmas Cisitu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bahwa untuk menindaklanjuti proposal tersebut, sekira pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pembangunan Puskesmas Cisitu yang berlokasi di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat guna untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Cisitu. Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 

  • Bahwa TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI sesungguhnya tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan Instalasi Gas Oxygen, sehingga pada saat itu TERDAKWA berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Saksi SUPRIYANTO, SKM selaku PPTK untuk mencari alat-alat Gas Oxygen dan tukang instalasi Gas Oxygen.

 

Kemudian, dalam hal TERDAKWA meminta bantuan untuk mencari alat-alat Gas Oxygen dan tukang instalasi Gas Oxygen pada saat itu juga TERDAKWA memberikan uang tunai sebesar Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) kepada Saksi SUPRIYANTO, SKM.

 

  • Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan dari TERDAKWA tersebut, selanjutnya Saksi SUPRIYANTO, SKM pergi ke toko milik Saksi ELIN LINDA SUHERLIN yang bernama “Toko ONG”, yang mana pada saat itu juga Saksi SUPRIYANTO, SKM melakukan pembelian alat-alat Gas Oxygen sebesar Rp.30.520.000 (tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah peralatan Gas Oxygen telah dibeli, selanjutnya Saksi SUPRIYANTO, SKM juga mencarikan beberapa orang tukang yang mempunyai keahlian untuk instalasi Gas Oxygen.
  • Bahwa selama TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu, sesungguhnya terdapat beberapa temuan-temuan oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang, yang mana temuan-temuan tersebut dituangkan di dalam Laporan Probity Audit dengan rincian sebagai berikut:
  1. Laporan Probity Audit Nomor: R/02/PS.05.02/Audit.TT/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Atensi ke-1 Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Cisitu, yang pada pokoknya menyampaikan:
  • Belum membuat rencana penggunaan uang muka.
  1. Laporan Probity Audit Nomor: R/08/PS.05.02/Audit.TT/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 tentang Atensi ke-2 Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Cisitu, yang pada pokoknya menyampaikan:
  • Time Schedule belum disusun sesuai dengan rincian pekerjaan;
  • Job Mix Design belum dilaksanakan;
  • Terdapat perbedaan ukuran besi tulangan antara gambar kerja dengan yang dilaksanakan di lapangan.
  1. Laporan Probity Audit Nomor: R/12/PS.05.02/Audit.TT/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang Atensi ke-3 Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Cisitu, yang pada pokoknya menyampaikan:
  • Terjadi keterlambatan pekerjaan persiapan, pekerjaan konstruksi sumur dalam, pekerjaan pemasangan listrik dan pekerjaan instalasi gas oxygen;
  • Terdapat penggantian spesifikasi bahan tanpa melalui prosedur yang berlaku;
  • Pekerjaan beton tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis, karena tidak adanya beton decking;
  • Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Submersible tidak selesai, dikarenakan dihentikan secara sepihak oleh Kontraktor Pelaksana;
  1. Laporan Probity Audit Nomor: R/16/PS.05.02/Audit.TT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Atensi ke-4 Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Cisitu, yang pada pokoknya menyampaikan:
  • Terjadi keterlambatan pekerjaan persiapan, pekerjaan konstruksi sumur dalam, pekerjaan pemasangan listrik dan pekerjaan instalasi gas oxygen;
  • Tidak dilaksanakannya Pengujian Kualitas Beton;
  1. Laporan Probity Audit Nomor: R/19/PS.05.02/Audit.TT/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Atensi ke-5 Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Cisitu, yang pada pokoknya menyampaikan:
  • Belum dilakukan pengujian Laboratorium terhadap air hasil pengeboran;
  • Belum dilakukan pengujian Pengoperasian Instalasi Listrik;
  • Belum dilakukan pengujian Pengoperasian Instalasi air bersih;
  • Belum dilakukan pengujianpengoperasian Instalasi Oksigen;
  • Belum dilakukan Pengujian IPAL
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesungguhnya TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI memahami bahwa terdapat item pekerjaan terpasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, namun  TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI dengan diketahui oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON selaku PPK dengan sengaja mengabaikan ketidaksesuaian spesifikasi yang telah terpasang di lapangan tersebut.
  • Bahwa atas adanya temuan-temuan dari Inspektorat Kabupaten Sumedang tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan oleh CV. INDRAWATI, melainkan TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI dengan sengaja melalui Surat Nomor: 06/IDW/PHOPuskesCisitu/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 telah mengajukan permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) Pembangunan Puskesmas Cisitu kepada Saksi RENY KURNIAWATI ANTON selaku PPK.
  • Bahwa atas adanya permohonan PHO dari Saksi INDRAWATI tersebut, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 telah dilaksanakan kegiatan PHO yang dihadiri oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON selaku PPK, Saksi SUPRIYANTO, SKM selaku PPTK, Saksi AJENG SENDANG LESTARI selaku Petugas Monitoring dan Pemantauan, Saksi R. RACHMAN SJARIF selaku Konsultan Pengawas, Saksi NOPIKA HERMAWAN selaku Konsultan Perencana dan TERDAKWA selaku perwakilan CV. INDRAWATI. Adapun metode pemeriksaan hasil pekerjaan pada saat PHO hanya berdasarkan pemeriksaan secara visual saja tanpa melakukan pemeriksaan secara spesifikasi teknis dan mutu.
  • Bahwa dalam hal TERDAKWA hadir mewakili CV. INDRAWATI untuk pelaksanaan PHO pada saat itu tanpa disertai Surat Kuasa atau pun Surat Tugas dari Saksi INDRAWATI, sehingga setelah pelaksanaan kegiatan PHO selesai, selanjutnya TERDAKWA mengantarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ke rumah Sakit dengan maksud untuk meminta tandatangan Saksi INDRAWATI.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RENY KURNIAWATI ANTON dengan sengaja menyetujui Pembayaran Jasa Konstruksi yang diajukan oleh TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI yakni sebesar Rp.4.713.493.400 (empat milyar tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), padahal diketahui dalam proses persetujuan pembayaran tersebut Saksi RENY KURNIAWATI ANTON tidak melaksanakan tugasnya selaku PPK antara lain tidak mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, tidak melakukan pemeriksaan secara fisik Pekerjaan, dan tidak memastikan spesifikasi teknis dan mutu, selain itu tidak membentuk tim Pendukung dan Tidak Mengendalikan Kontrak yang bertentangan dengan  Tugas Pokok dan Fungsi PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,, melainkan Saksi RENY KURNIAWATI ANTON dalam Pembangunan Puskemas Cisitu hanya merujuk kepada Laporan Progress Kegiatan Konsultan Pengawas yang dibuat oleh Saksi RIFQY FATURAHMAN selaku Direktur dari CV. RAJAYA REKAYASA  yang tidak sesuai dengan Spesifikasi di lapangan.
  • Bahwa TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI dengan diketahui oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON selaku PPK sesungguhnya telah memahami terkait dengan adanya temuan pada PHO yang tidak ditindaklanjuti, selain daripada itu TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI juga memahami bahwa pemeliharaan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, namun terhitung sejak PHO sampai dengan masa pemeliharaan berakhir tidak ada itikad baik dari TERDAKWA dan Saksi INDRAWATI untuk melakukan pemeliharaan maupun perbaikan terhadap gedung Puskesmas Cisitu, namun hal tersebut tidak dilakukan teguran oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON selaku PPK.
  • Bahwa untuk menutupi tidak pernah dilaksanakannya FHO, pada bulan Januari 2025 TERDAKWA, Saksi INDRAWATI, Saksi RENY KURNIAWATI ANTON, Saksi SUPRIYANTO, SKM membuat seluruh dokumen pendukung terkait dengan FHO agar seolah-olah kegiatan FHO tersebut telah dilaksanakan tepat waktu.
  • Bahwa mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 dilakukan oleh Saksi INDRAWATI dengan cara sebagai berikut:
  • Pembayaran Uang Muka, sebesar Rp.1.285.498.320 (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
  • Pelunasan, sebesar Rp.3.427.995.080 (tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh rupiah)
  • Surat CV. INDRAWATI Nomor: 01/FHO/IDW/Smd-VI/2024 tanggal 17 Juni 2024, yang mana dokumen tersebut baru dibuat oleh TERDAKWA pada Bulan Januari 2025;
  • Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Nomor: 02/PPK/FHO-PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VI/2024 tanggal 17 Juni 2024 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, yang mana baru dibuat oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON pada bulan Januari 2025;
  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Akhir (Final Hand Over) Nomor: 03/BAPHPTA/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, yang mana baru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON dan Saksi INDRAWATI pada Bulan Januari 2025;
  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Akhir (Dari Penyedia Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen) Nomor: 04/PEMB-PKM-CISITU/BASTPTA/DINKES/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, yang mana baru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON dan Saksi INDRAWATI pada Bulan Januari 2025
  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Akhir (Dari KPA/PPK kepada Pengguna Anggaran) Nomor: 05/PEMB-PKM-CISITU/BASTPTA/DINKES/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, yang mana baru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi RENY KURNIAWATI ANTON dan Saksi Dr. dr. H. ACENG SOLAHUDIN AHMAD pada Bulan Januari 2025

 

  • Bahwa perbuatan TERDAKWA tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa “keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

 

  1. Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang isi pada pokoknya sebagai berikut :

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”

 

  1. Pasal 52 Huruf a, 54 Ayat (1), Pasal 59 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

Pasal 52 huruf a

Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

 

Pasal 54 Ayat (1)

“Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.”

 

Pasal 59 Ayat (1)

Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

 

 

Pasal 59 Ayat (3)

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. standar mutu bahan

b. standar mutu peralatan

c. standar keselamatan dan kesehatan kerja

d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

d. standar operasi dan pemeliharaan

 

Pasal 65 Ayat (1)

“Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi”

 

  1. Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 85 Ayat (1)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 202l Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2ol7 Tentang Jasa Konstruksi, yang isi pada pokoknya sebagai berikut:

 

Pasal 84 Ayat (1)

“Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan”.

 

Pasal 85 Ayat (1)

“Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).”

 

  1. Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sebagai berikut :

“Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan Barang/Jasa.

Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”

 

  1. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah yang mengatur sebagai berikut :

Pasal 6

“Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :

    1. efisien;
    2. efektif;
    3. transparan;
    4. terbuka;
    5. bersaing;
    6. adil; dan
    7. akuntabel

 

Pasal 7 Ayat (1)

“Semua Pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf b : bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa

Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat

Huruf d : menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

Huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa

Huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.

Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”

 

Pasal 17 ayat (1)

“Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

 

Pasal 17 ayat (2)

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

 

  1. Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat Umum Kontrak, sehingga terjadi kekurangan Volume pekerjaan sebagaimana diatur sebagai berikut:

 

Huruf B.3 Angka 33.7

penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan

 

Huruf B.3 Angka 33.11

Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan tercantum dalam kontrak, maka Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan

 

Huruf C Angka 49 : Hak dan Kewajiban Penyedia:

Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:

  1. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrakPerbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat  (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang  No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 

 

KEDUA :

 

-----Bahwa TERDAKWA RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskemas Cisitu, pada kurun waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu TERDAKWA bersama Saksi INDRAWATI Binti DARMIN (Alm) selaku Direktur CV. INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm) selaku Konsultan Pengawas beserta Saksi RENY KURNIAWATI ANTON ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membangun Puskemas Cisitu tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, tidak melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Puskesmas Cisitu (FHO), telah menerima pencairan anggaran seratus persen (100%), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 54 Ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat umum Kontrak (SSU) dalam Perjanjian Kontrak Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA menguntungkan diri sendiri TERDAKWA dan juga menguntungkan orang lain yaitu Saksi INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm), Saksi RENY KURNIAWATI ANTON Anak dari ANTON WIKARTA (Alm), Saksi SUPRIYANTO, S.Km Bin PARDIMAN, Saksi AJENG SENDANG LESTARI Binti SUYITNO HADI SUMARJO (Alm), Saksi R. RACHMAN SJARIF BIN TOTO SUGANDI (Alm), Saksi NANANG KUSNADI, Saksi BUDI LESMANA, yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp.801.534.601 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa sekira tahun 2021 Saksi RONY HEMAWAN selaku Kepala UPTD Puskesmas Cisitu melalui proposal tertanggal 10 Agustus 2021 mengajukan permohonan Pembangunan Gedung Puskesmas Cisitu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bahwa untuk menindaklanjuti proposal tersebut, sekira pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pembangunan Puskesmas Cisitu yang berlokasi di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat guna untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Cisitu. Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya